PIP Diperluas hingga Siswa TK Mulai 2026, Dorong Akses Pendidikan Sejak Dini
December 20, 2025 05:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP). Mulai 2026, bantuan pendidikan ini tidak hanya ditujukan bagi siswa SD hingga SMA/SMK, tetapi juga mencakup Taman Kanak-kanak (TK).

Langkah ini diambil untuk memperkuat akses pendidikan sejak usia dini, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Perluasan PIP ke jenjang TK juga merupakan kelanjutan dari penyaluran PIP 2025 yang masih berlangsung.

Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga kontinuitas bantuan pendidikan secara bertahap, mulai dari anak usia dini hingga menengah.

Baca juga: Cair Dana PIP Akhir Tahun Desember 2025! Siswa Diminta Segera Cek Rekening

Komitmen Pemerintah dalam Memperluas Akses Pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perluasan PIP merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan pendidikan nasional.

“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti, mengutip dari Kompas.com, 24/10/2025

Penyertaan jenjang TK dinilai krusial karena pendidikan anak usia dini menjadi fondasi penting bagi perkembangan kognitif, karakter, serta kesiapan belajar anak pada jenjang pendidikan berikutnya.

Baca juga: Cara Cek PIP Lewat HP 2025 Secara Online untuk Orang Tua dan Siswa

Besaran Bantuan PIP: 2025 dan Rencana 2026

  • PIP 2025 (sedang berjalan):
  • SD: Rp 450.000 per tahun
  • SD kelas 6: Rp 225.000
  • SMP: Rp 750.000
  • SMP kelas 9: Rp 375.000
  • SMA/SMK: Rp 1.800.000
  • SMA/SMK kelas 12: Rp 900.000

Baca juga: Langkah Cepat: Cek Status PIP 2025 Anak Anda Lewat Laman Resmi Kemendikdasmen

Nominal yang berbeda di kelas akhir disesuaikan dengan durasi belajar yang lebih singkat dalam satu tahun anggaran.

Rencana PIP 2026:

  • TK: Rp 450.000
  • SD: Rp 600.000
  • SMP: Rp 1.000.000
  • SMA/SMK: Rp 1.800.000 (tidak berubah)

Baca juga: PIP 2025 Termin 3 Belum Cair? Begini Cara Cek Status Bantuan di SIPINTAR

Peningkatan ini diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan biaya pendidikan sekaligus meringankan beban keluarga penerima bantuan.

Kriteria Penerima PIP

PIP diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kelompok prioritas meliputi:

  • Siswa yang terdaftar di DTKS
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa dengan SKTM
  • Selain itu, bantuan juga dapat diberikan kepada:
  • Anak yatim atau piatu
  • Siswa terdampak bencana alam atau sosial
  • Siswa berkebutuhan khusus
  • Siswa dengan kondisi khusus yang memerlukan dukungan tambahan

Untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, beberapa calon penerima masih berada pada tahap SK Nominasi PIP dan menunggu terbitnya SK Pemberian agar pencairan dana bisa dilakukan.

Baca juga: Cek ATM! PIP, PKH, BPNT Ramai Cair Bersamaan, Banyak Penerima Baru Muncul di Desember

Proses Pendaftaran PIP Melalui Sekolah

Pendaftaran PIP, termasuk untuk TK mulai 2026, dilakukan melalui sekolah. Orang tua tidak perlu mendaftar langsung ke kementerian.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran anak
  • KKS atau SKTM (jika ada)
  • Tugas sekolah meliputi:
  • Memeriksa kelengkapan dokumen
  • Mendata calon penerima
  • Memasukkan data ke sistem Dapodik
  • Mengirim data ke pusat untuk proses verifikasi dan penetapan penerima
  • Peran sekolah sangat penting karena kelengkapan dan keakuratan data menentukan kelayakan siswa menerima bantuan.

Baca juga: Bansos Disalurkan Serentak Mulai Hari Ini 8 Desember 2025, Ada PKH, BNP hingga PIP

Jadwal dan Tahapan Pencairan Dana

Berdasarkan skema PIP 2025, pencairan dilakukan dalam tiga termin:

  • Termin I: Februari–April
  • Termin II: Hingga September (termasuk dua gelombang di bulan September)
  • Termin III: Oktober–Desember

Dana hanya dapat dicairkan apabila:

-Sekolah telah menerima SK resmi

-Data siswa telah divalidasi bank penyalur

-Rekening SimPel penerima aktif

Bank penyalur PIP:

  • BRI: SD dan SMP
  • BNI: SMA/SMK
  • BSI: Wilayah Aceh

Cara Cek Status PIP Secara Mandiri

Pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan online untuk memudahkan siswa dan orang tua.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu Cari Penerima PIP
  • Masukkan NISN, NIK, dan data wilayah sesuai KTP
  • Isi kode captcha
  • Sistem akan menampilkan status penerima, bank penyalur, dan jadwal pencairan

Jika NISN belum diketahui, siswa dapat menanyakannya melalui sekolah atau dinas pendidikan.

Dampak Perluasan PIP ke Jenjang TK

Pemerintah mengalokasikan Rp 13,36 triliun untuk PIP 2025 dan menargetkan perluasan pada 2026.

Dengan memasukkan jenjang TK, PIP diharapkan dapat:

  • Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga kurang mampu
  • Meningkatkan partisipasi anak usia dini di sekolah
  • Menekan risiko putus sekolah sejak awal
  • Mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah

Dengan demikian, PIP menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung Wajib Belajar 13 Tahun dan memastikan pendidikan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.  (*)

 

 

(Sumber: https://www.kompas.com/skola/read/2025/12/09/113000869/tk-mulai-dapat-pip-2026-ini-besaran-pip-2025-hingga-sma-smk?page=2)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.