Dewan Pengupahan Sepakati UMK Palembang 2026 Naik Jadi Rp 4.192.837, Tunggu Keputusan Gubernur
December 21, 2025 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang 2026 direkomendasikan naik 7,05 Persen atau sebesar Rp 276.202 dibanding tahun sebelumnya. 

Jumlah itu disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang yang sudah diusulkan dan kini tinggal menunggu hasil keputusan Gubernur Sumsel, Herman Deru. 

Diketahui, UMK Palembang 2025 sebesar Rp3.916.635.

Dengan rekomendasi kenaikan 7,05 Persen atau Rp 276.202, maka UMK Sumsel 2026 akan menjadi Rp 4.192.837 jika disetujui. 

Anggota Dewan Pengupahan Kota Palembang dari perwakilan buruh atau pekerja, Hermawan mengatakan, nominal itu disepakati setelah dewan pengupahan kota melaksanakan rapat bersama beberapa waktu lalu.

Di mana kenaikan UMK Palembang ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal..

"Iya sudah sepakat naik 7,05 persen, dan rekomendasi sudah disampaikan tinggal pengesahan dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), dan diumumkan 24 Desember mendatang," kata Hermawan, Minggu (21/12/2025).

Baca juga: Breaking News : Herman Deru Sahkan UMP Sumsel 2026 Sebesar Rp 3.942.963, Naik 7,10 persen

Dijelaskannya, dengan kesepakatan naik 7,05 persen pihaknya masih menunggu penetapan Gubernur yang meng-SK-kan.

Di mana dewan pengupahan masing-masing Kabupaten kota telah rapat dan hasil rekomendasi diserahkan ke Wali Kota/ Bupati, untuk diteruskan ke Gubernur melalui Disnaker.

"Itu juga ada lima sektor (Upah Minimum Sektoral Kota) di luar UMK. Nah jika tidak masuk di sektor itu, maka pakai UMK," paparnya.

Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) Kota Palembang ini, meski jumlah kenaikan tidak sesuai tuntutan buruh atau pekerja, namun angka kenaikan itu sudah bisa diterima semua pihak.

"Kita sebenarnya menuntut maksimal kenaikan, tapi kita juga memperhatikan perusahaan, kalau sudah naik 7 persenan itu kan sudah naik menjadi upah sekitar Rp 4,2 juta . Jadi agak tinggi  juga dan tahun ini kita kasih kesempatan juga, karena sudah diatas 6 persen upah dimana tahun lalu hanya naik 6,5 persen. Jadi kalau nuntut kemarin 8,5-10 persen, hanya karena ini hasil musyawarah kita pertimbangkan juga perusahaan, jadi kalau terlalu tinggi naiknya perusahan juga kasihan," ungkapnya.

Ditambahkan Hermawan, dengan hasil kesepakatan dewan pengupahan Palembang itu, pihaknya kemungkinan akan menerima (tidak menolak dan demo).

Namun, ia menyayangkan dibeberapa daerah seperti Kabupaten Banyuasin masih bermasalah, di mana upah sektoralnya lebih kecil dari UMP (Upah Minimum Provinsi) Sumsel.

"Pastinya kalau di Palembang, kenaikan itu sebenarnya masih kurang kalau nah dihitung untuk layak hidup. Karena layak untuk lajang meski diatas KHL (Kebutuhan Hidup Layak), tapi buruh ini kan ada anak istri dan ada keluarga.

Sehingga hitungan mau sejahtera juga tidak hanya layak saja. Jadi prinsipnya kita puas, namun itulah hasil yang kita dapat saat ini," tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Ikhsan Tosni membenarkan hasil rapat dewan pengupahan tersebut, dan saat ini masih proses pemberkasan untuk diumumkan nantinya.

Di mana rekomendasi dewan pengupahan kota Palembang itu akan disampaikan ke Walikota Palembang, dan akan ditindaklanjuti Walikota dengan memberikan rekomendasi ke Gubernur Sumsel, dan finalnya nunggu SK dari Gubernur.

"Sekarang masih pemberkasan, dan nanti pak Wali langsung yang umumkan," pungkasnya singkat.

Sebelumnya, rekomendasi ini berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai UMK Palembang tahun 2026.

Sesuai dengan pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025, tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.

Tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan surat menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal menyampaikan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan Upah minimum tahun 2026 untuk penetapan Upah minimum tahun 2026.

Sesuai dengan keputusan presiden nomor 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan bahwa salah satu tugas dewan pengupahan kota adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam rangka penetapan Upah Minimum, maka dewan pengupahan kota merekomendasikan nilai upah minimun kota Palembang tahun 2026 sebesar Rp 4.192.837.

Sementara untuk rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026 kepada Gubernur Sumsel yaitu:

  1. Industri Pengolahan Rp 4.318.622.
  2. Pengadaan listrik dan gas Rp 4.276.694.
  3. Perdagangan besar dan eceran: Reparasi mobil dan sepeda motor Rp 4.276.694.
  4. Transportasi dan Pergudangan Rp 4.318.622.
  5. Jasa Keuangan dan asuransi Rp 4.276.694.

Rincian Kenaikan UMK Palembang Dari Tahun ke Tahun

  • 2020: Rp3.165.519.
  • 2021: Rp3.270.930 (naik 3,33 persen).
  • 2022: Rp3.289.409 (naik 0,56 % ).
  • 2023: Rp3.565.409 (naik 8,39 % ).
  • 2024: Rp3.677.591 (naik 3,14 % ).
  • 2025: Rp3.916.635 (naik 6,5 % ).
  • 2026: Rp4.192.837 (naik 7, 05 % ).

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.