Kaleidoskop 2025: Kasus Kematian Libatkan Anggota Polisi, Briptu AK Divonis 13 Tahun usai Bunuh Bayi
December 21, 2025 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Sepanjang tahun 2025 ini, ada banyak kasus berujung kematian yang melibatkan anggota kepolisian.

Pada awal tahun 2025 lalu, seorang anggota polisi bernama Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) membunuh bayinya sendiri yang masih berusia dua bulan berinisial AN.

Lalu, pada awal Desember 2025 ini, enam orang anggota polisi mengeroyok debt collector hingga tewas.

Terbaru, seorang anggota polisi bunuh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang merupakan adik sepupunya sendiri.

Berikut informasi selengkapnya kasus kematian yang melibatkan anggota polisi yang dirangkum Tribunnews.com dalam Kaleidoskop 2025, Minggu (21/12/2025):

Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara

Brigadir AK telah divonis hukuman penjara 13 tahun pada akhir November 2025 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.

AK terbukti bersalah telah melakukan aksi kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

"Mengadili terdakwa Ade Kurniawan secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025).

Mengutip TribunJateng.com, sebelum vonis diputus, Ade didakwa telah melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak dua kali.

Aksi kekerasan pertama dilakukan saat ibu korban, Dina Julia Pratami tengah ganti baju di rumah kontrakan di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu 2 Maret 2025.

Saat itu, korban menangis lalu Ade sempat memasukkan susu ke mulut korban dan menyerahkannya ke Dina yang sudah ganti baju.

Baca juga: 4 Fakta Baru Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Beberkan Aksi Kejam dan Motifnya

Aksi kedua dilakukan saat keduanya berada di pasar untuk berbelanja.

Ade yang menunggu Dina berbelanja di mobil bersama bayinya kemudian membunuh korban.

Bibir korban pun membiru dan wajahnya pucat hingga membuat ibu korban panik dan membawanya ke rumah sakit.

Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dina yang curiga atas kematian anaknya pun melaporkan Ade ke Polda Jateng.

Ade nekat membunuh korban karena jengkel selalu dimarahi ibu korban Dian Julia dan nenek korban Siti Nurmala.

Kedua saksi tersebut memarahi Ade karena terdakwa tak kunjung menikahi Dian.

Menurut hakim, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Selain vonis, hakim memutus Ade membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Ketika tidak dibayar terdakwa  harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara," ungkap hakim.

Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. Nilai besaran restitusi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

6 Polisi Aniaya 2 Debt Collector hingga Tewas

 Enam orang anggota polisi yang keroyok mata elang (matel) atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, jalani sidang kode etik, Rabu (17/12/2025).

Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pun menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi.

Keduanya berinisial Brigpol IAM dan Bripda AMZ, anggota Yanma Mabes Polri.

Sementara anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Belum Tangkap Pelaku Pembakaran Lapak Pedagang dan Kendaraan di Kalibata

Keempatnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.

Sanksi demosi merupakan sanksi pemindahan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah.

"Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago.

Dalam proses sidang etik, Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding atas putusan tersebut.

Mengutip Wartakotalive.com, Bripda AMZ merupakan sosok pemilik motor yang dicegat oleh debt collector.

AMZ kemudian menghubungi IAM karena telah dicegat oleh matel.

IAM lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi.

"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," tuturnya.

Sementara empat anggota lainnya hanya mengikuti ajakan senior dan turut dalam pengeroyokan.

"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," pungkasnya.

Diketahui, dari aksi penganiayaan tersebut, terjadi aksi pembakaran di sekitaran lokasi penganiayaan.

Anggota Polisi Bunuh Sepupu Sendiri

Terbaru ini, seorang anggota Polsek Krucil, Probolinggo, Jawa Timur berinisial Bripka AS membunuh seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bernama Faradila Amalia Njawa (21) alias FAN.

Korban dibunuh oleh Bripka AS di Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (16/12/2025) kemarin.

AS merupakan suami dari HS, kakak kandung korban sekaligus anggota Provost Polsek Krucil.

Tak beraksi sendiri, AS mengajak teman kecilnya, Suyitno untuk menghabisi nyawa FAN.

Baca juga: Sosok Bripka AS, Oknum Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi UMM Ternyata Kakak Ipar Korban

"Jadi kalau hubungan informasi sementara ini yang didapatkan dari penyidik bahwa mereka sudah berteman sejak kecil," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (19/12/2025).

Terkait motif pembunuhan, Jules masih belum bisa mengungkap banyak karena masih dalam pendalaman.

"Sampai sekarang kami masih mendalami terkait dengan motif daripada tersangka AS maupun SY. Namun yang pasti keduanya secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan sengaja," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan, korban diduga dicekik hingga tewas dan jasadnya dibuang di sebuah sungai kecil.

Sementara itu, ayah korban, Ramlan menuturkan, ternyata hubungan antara anak sulungnya tersebut dengan AS, menantunya, tak harmonis.

Sebelum ditemukan tewas, ujarnya, korban sempat dijemput oleh ojek online (ojol).

"Sebelum anak saya ditemukan meninggal dunia, dari CCTV kos nya itu terlihat dijemput oleh ojol. Kemudian tahunya kalau anak saya meninggal dunia keluarga dihubungi Polres Pasuruan setelah identitasnya diketahui dari sidik jari," kata Ramlan, Rabu (17/12/2025).

Ia mengatakan, pihak keluarga menduga tersangka menghabisi nyawa FAN karena ingin menguasai hartanya.

"Sepeda motor anak saya dan helmnya itu tetap ada di kos nya dan anak saya sudah semester 3,"

"Kalau dugaan keluarga karena memang ingin menguasai harta, mengingat anak saya ini kayak bendahara keluarga," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)(Surya.co.id, Luhur Pambudi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.