TRIBUNJAMBI.COM -Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,33 persen, sehingga upah minimum Jambi tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.471.497.
Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang berlangsung selama beberapa jam di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Kamis (18/12/2025) malam.
Forum ini menjadi arena negosiasi kepentingan antara dunia usaha dan kelompok buruh yang sama-sama membawa pertimbangan ekonomi masing-masing.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bastari, menyebut penetapan angka tersebut merupakan hasil kompromi yang merujuk pada regulasi nasional.
“Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan UMP 0,5-0,9. Tadi sepakat antara Apindo dengan serikat buruh kenaikan UMP di 0,7 angkanya.
Sehingga dari rumusan yang ada, UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3.471.497,” katanya saat diwawancarai.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor strategis di Jambi, yakni perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit upah minimumnya menjadi Rp3.513.120, sedangkan untuk sektor pertambangan menjadi Rp3.574.446.
Akhmad Bastari menambahkan, dasar hukum penetapan UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Proses selanjutnya, hasil kesepakatan akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk disahkan.
Pemerintah provinsi juga mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang pengumumannya dijadwalkan pada 24 Desember mendatang.
Berdasarkan data tren kenaikan dan regulasi yang mengharuskan UMK lebih tinggi dari UMP, berikut adalah estimasi angka UMK 2026 untuk kabupaten/kota di Provinsi Jambi:
Kota Jambi: Diestimasikan mencapai Rp3.651.000 (Tetap menjadi yang tertinggi karena biaya hidup urban).
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Diestimasikan mencapai Rp3.635.000 (Didorong sektor migas).
Kabupaten Muaro Jambi: Diestimasikan mencapai Rp3.570.000 (Sentra industri dan perkebunan).
Kabupaten Sarolangun: Minimal menyesuaikan UMP Rp3.471.497 atau diprediksi mencapai Rp3.540.000.
Kabupaten Bungo: Minimal menyesuaikan UMP Rp3.471.497 atau diprediksi mencapai Rp3.525.000.
Kabupaten Batang Hari, Tebo, Merangin, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh: Minimal mengikuti standar UMP Jambi sebesar Rp3.471.497 sesuai ketentuan jaring pengaman sosial.
Secara historis, UMP Jambi terus mengalami tren kenaikan dalam lima tahun terakhir, dari Rp2.630.162 pada 2021 menjadi Rp3.471.497 pada 2026.
Namun, Ketua Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menilai angka tersebut masih jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp3,9 juta untuk pekerja lajang.
Terdapat selisih sekitar Rp500 ribu yang harus ditutup buruh setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Perbedaan Antara UMP dan UMK
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara UMP dan UMK agar tidak terjadi kebingungan dalam penerapan di lapangan:
1. Cakupan Wilayah UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah batas upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi.
Sementara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) hanya berlaku di wilayah administratif kabupaten atau kota tertentu.
2. Besaran Nilai Secara regulasi, nilai UMK harus lebih besar dari UMP. Hal ini dikarenakan perhitungan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal yang spesifik di daerah tersebut. Jika suatu kabupaten belum menetapkan UMK, maka standar yang digunakan adalah UMP.
3. Otoritas Penetapan UMP diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur. Sedangkan UMK diusulkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk kemudian disahkan dan ditetapkan oleh Gubernur.
4. Skala Prioritas Penggunaan Apabila di suatu daerah telah ditetapkan nilai UMK, maka perusahaan di wilayah tersebut wajib mengikuti angka UMK dan tidak boleh lagi menggunakan standar UMP sebagai acuan upah minimum.
(Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto/M Yon Rinaldi)
Baca juga: UMP Jambi Naik 7.33 Persen, Akankah Cukup Buat Biaya Hidup di 2026?