Akademisi UNS Kritisi Sikap DPR Hingga Presiden Prabowo soal Polemik Kapolri Teken Perpol Nomor 10
December 21, 2025 04:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Aroma "pembangkangan" konstitusi mulai tercium di penghujung tahun 2025.

Seorang akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta sekaligus pengamat militer dan kepolisian, Selamat Ginting, melontarkan kritik pedas terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Langkah ini dinilai sebagai manuver yang "menyalip di tikungan" karena muncul hanya 27 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Ginting juga mempertanyakan sikap diamnya lembaga pengawas, parlemen, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Manuver "Menyalip di Tikungan" Konstitusi

Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang diteken pada 9 Desember dan diundangkan pada 10 Desember 2025, mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Namun, aturan ini hadir di tengah memori publik yang masih segar terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 13 November lalu.

"Bagi saya, ini jelas-jelas bertentangan dengan keputusan MK. Polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali berhenti, mengundurkan diri, atau alih status sesuai UU ASN," tegas Selamat Ginting dalam podcast Bikin Terang di kanal YouTube SINDONews, Minggu (21/12/2025).

Dosa Pelanggaran Tiga Aturan Sekaligus

Menurut Ginting, Perpol tersebut tidak hanya sekadar kontroversial, tetapi merupakan pelanggaran hukum berlapis. Ia merinci ada tiga instrumen hukum yang ditabrak sekaligus oleh aturan baru bentukan Kapolri tersebut:

 - Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025: Yang menghapus justifikasi penugasan Kapolri untuk jabatan non-kepolisian.

Baca juga: Kapolri Teken Perpol soal Polisi Aktif Bisa Menjabat di 17 Instansi: Apa yang Dilanggar?

Baca juga: Daftar 5 Kasus Korupsi Duet Ayah-Anak Ditangkap KPK, Terbaru: Bupati Bekasi dan HM Kunang

Baca juga: Lisa Mariana Nyanyi Mari Bercinta Jawab Rumor Ridwan Kamil dan Aura Kasih Dekat: Asyik Ya?

 - UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengenai syarat alih status dan netralitas birokrasi.

 - UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri: Yang secara fundamental berbeda dengan UU TNI.

Ginting menjelaskan jika dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 secara eksplisit mengatur 10 kementerian/lembaga yang boleh diduduki militer aktif, maka dalam UU Polri tidak ada celah hukum serupa.

"Di UU Kepolisian tidak mencantumkan itu. Ketentuannya jelas: harus pensiun atau mengundurkan diri. Tidak ada lagi pembenaran atau justifikasi penugasan langsung dari Kapolri," imbuhnya.

Gugat Diamnya DPR dan Presiden Prabowo Subianto

Yang paling disesalkan Ginting bukanlah sekadar terbitnya Perpol tersebut, melainkan "keheningan" dari para pemegang otoritas negara.

Ia mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh DPR, Kompolnas, hingga ketegasan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya bingung, DPR ke mana? Kok diam saja? Kompolnas juga diam. Dan sekarang saya kecewa, Presiden kok membiarkan atau belum mengambil keputusan? Mestinya Presiden tahu tentang penerbitan Perpol ini," ujar Ginting dengan nada kecewa.

Ia menilai, pembiaran terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.

Susun PP untuk Selesaikan Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Presiden RI Prabowo Subianto sendiri dilaporkan telah menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Baca juga: Keras Kritik Mahfud MD ke Kapolri Usai Teken Perpol soal Peluang Polri Aktif Duduki 17 Jabatan

Baca juga: Momen Presiden Prabowo Puji AHY Hingga Marurar Sirait: dari Keluarga Pejuang, Takkan Khianati Bangsa

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga. 

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, MenkoPolhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Hasil pertemuan itu menegaskan dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan regulasi baru.

“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, tetapi dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.

“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

Menurut beleid tersebut, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota polisi aktif, yakni:

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) 

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pada Pasal 3 dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebutkan anggota Polri dapat mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri, seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. 

Dalam pasal itu juga, dituliskan bahwa anggota Polri dapat bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial.

Baca juga: Momen Presiden Prabowo Puji AHY Hingga Marurar Sirait: dari Keluarga Pejuang, Takkan Khianati Bangsa

Baca juga: Daftar 5 Kasus Korupsi Duet Ayah-Anak Ditangkap KPK, Terbaru: Bupati Bekasi dan HM Kunang

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jambi Minggu Sore, Hujan Lebat Berpotensi

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.