“Jangan Takut, Jalan Terus” Pesan Dedi Mulyadi ke Pengganti Ade Kunang, Bekasi Kabupaten Kaya Raya
December 21, 2025 06:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - “Jangan takut, jalan terus.” ucapan singkat namun tegas itu menjadi pesan utama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan arahan kepada Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.

Sosoknya kini dipercaya melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi pasca-penangkapan Bupati Ade Kuswara Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah sorotan publik yang menyelimuti wilayah Bekasi, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintahan tidak boleh berhenti.

Sosok yang akrab disapa KDM itu menitipkan pesan berani kepada Asep Surya Atmaja agar bisa melanjutkan kepemimpinan yang sudah berjalan.

Dedi Mulyadi mengakui peristiwa yang terjadi di Bekasi merupakan kejadian yang sangat disesalkan dan di luar nalar.

Namun, menurutnya, rasa takut tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Kita tahu di Bekasi ada sebuah kejadian yang kita sesali ada peristiwa itu. Kemudian jujur aja, secara kedinasan bahwa saya melihat progres kepemimpinan beliau itu berani," kata Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (21/12/2025). 

Di hadapan jajaran Pemkab Bekasi, Dedi Mulyadi menilai kepemimpinan sebelumnya memiliki keberanian dalam melakukan penataan wilayah Bekasi yang selama ini dinilai sudah terlalu padat dan berat bebannya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bersama Bupati Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang (kopiah hitam) di sela istirahat retret di Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bersama Bupati Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang (kopiah hitam) di sela istirahat retret di Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025). (Instagram Dedi Mulyadi dan Istimewa)

Meski demikian, ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Peristiwa ini sudah di luar nalar dari yang saya miliki," tegas Dedi Mulyadi.

KDM secara tegas menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam proses lelang proyek.

Menurutnya, seluruh mekanisme harus dilakukan secara terbuka tanpa adanya pengaturan tersembunyi agar iklim birokrasi tetap sehat dan tidak menimbulkan ketakutan di kalangan aparatur maupun mitra pemerintah.

“Psikologi birokrasi ini harus dibangun. Jangan sampai orang-orang justru takut dan akhirnya tidak mau bekerja,” pesan Dedi Mulyadi.

Rekam Jejak Asep

Dalam kesempatan itu, KDM juga menyinggung rekam jejak keluarga Asep Surya Atmaja, yang merupakan adik dari almarhum Eka Supria Atmaja, mantan Bupati Bekasi.

Ia berharap pengalaman masa lalu tersebut bisa menjadi bekal dalam melanjutkan pembangunan daerah, termasuk program-program yang telah berjalan sebelumnya.

"Dulu saya pengalaman juga bantuin dampingin kakaknya waktu awal, salah satu yang dilaksanakan itu adalah museum, bagus ya," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan kepemimpinan tanpa rasa takut.

Ia menegaskan komitmennya untuk meneruskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja
Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Asep juga menegaskan keyakinannya bahwa setiap langkah dan kerja keras yang dilakukan dengan niat baik akan selalu menemukan jalan dan rezekinya sendiri.

Permintaan KDM

Dedi Mulyadi meminta Asep Surya Atmaja tidak mencari popularitas, melainkan benar-benar mencintai Bekasi dan berani melakukan perubahan.

"Saya Selasa ke tempat bapak jam 10, saya akan bantu komandoin karena dulu saya pengalaman juga bantuin dampingin kakaknya waktu awal," ujar Dedi Mulyadi.

KDM menyatakan kesiapannya untuk turun langsung membantu dan mengomandoi langkah-langkah awal pemerintahan, sebagaimana pernah ia lakukan saat mendampingi almarhum Eka Supria Atmaja di awal kepemimpinannya.

“Bekasi ini kabupaten kaya raya, tapi harus berani berubah. Jangan jalan sendiri, saya akan bantu,” ujar KDM menegaskan.

Baru Setahun Menjabat, Ditangkap KPK

Ade Kuswara Kunang meminta maaf kepada warganya setelah resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap ijon proyek dengan total Rp 14,2 miliar. 

“Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” kata Ade saat digiring ke mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. 

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. 

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu. 

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. 

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar. 

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta. 

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat digiring penyidik KPK menuju rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka suap, Jumat (19/12/2025).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat digiring penyidik KPK menuju rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka suap, Jumat (19/12/2025). (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar)

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Berita Terkait

  • Baca juga: Massa Demo Paksa Kapolda Metro Irjen Asep Sebut Satu Per Satu Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol
  • Baca juga: Ironi Zona Hijau, Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK Usai Pemkab Raih Predikat Antikorupsi
  • Baca juga: Kawasan Steril Ucap Satpol PP, Terkuak Kondisi Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Usai OTT KPK
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.