Lindungi Ribuan Buruh Rentan, Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS Ketenagakerjaan 
December 21, 2025 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di bawah kepemimpinan Bupati Bambang Bayu Suseno terus memperkuat program pro kerakyatan. 

Salah satu langkah strategis yang kini menjadi sorotan adalah perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memgatakan Program ini menyasar masyarakat yang selama ini bekerja tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan sosial, seperti tukang ojek, tukang bangunan, buruh tani, hingga pekerja kebun sawit. 

Baca juga: 2 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Kelompok ini dinilai rentan terhadap risiko kecelakaan kerja yang dapat berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga.

Pemerintah daerah menilai kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah preventif penting untuk menekan potensi lahirnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah.

“Mayoritas pekerja informal adalah tulang punggung keluarga. Jika terjadi kecelakaan kerja, maka penghasilan rumah tangga bisa terhenti. Di sinilah negara hadir memberikan perlindungan,” ujar Bupati BBS.

Mengacu pada skema BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lima program unggulan perlindungan pekerja, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pada tahap awal tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi menargetkan 2.500 pekerja rentan dan 829 pekerja kebun sawit. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Dorong Optimalisasi Penggunaan Aplikasi JMO di RS Baiturrahim

Perlindungan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, dengan fokus pada dua program utama, yakni JKK dan JKM.

Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. 

Selain itu, tersedia beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, Jaminan Kematian memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga bulan. 

Program ini juga dilengkapi beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal yang sama.

Seluruh pekerja rentan yang berada di luar tanggungan perusahaan didata secara berjenjang oleh pemerintah daerah dan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Iuran sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Muaro Jambi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi Sengeti, Rina Septiana, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja informal. Menurutnya, program ini memiliki dampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil.

“Kami juga mengajak pekerja sektor informal lainnya untuk mendaftar secara mandiri. Iurannya sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per orang per bulan untuk dua program, JKK dan JKM,” ujar Rina.

Dengan hadirnya perlindungan ini, masyarakat pekerja informal di Muaro Jambi diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang, sekaligus memiliki jaring pengaman sosial jika risiko kerja yang tidak diinginkan terjadi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.