BANGKAPOS.COM - Kasus kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) akhirnya menemukan titik terang setelah bergulir lebih dari satu bulan.
AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dosen Levi.
Ditetapkannya AKBP Basuki membuka kasus kematian Dosen Levi yang selama ini menjadi misteri yang belum terungkap.
Sebelumnya, Dosen Levi ditemukan meninggal di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang dalam keadaan tanpa busana pada 17 November 2025.
Baca juga: Reaksi Istri AKBP Basuki yang Menolak Dipecat Ketahuan Pacari Dosen Untag 5 Tahun
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.
“Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.
Baca juga: Isi Postingan Sosmed Istri Kasatpol PP Pangkalpinang Pemicu Dimassa Emak-emak, Balik Lapor Polisi
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik.
Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.
“Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025).
Menurut Artanto, hasil autopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.
Keluarga mendiang Dwinanda Linchia Levi (35), Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, masih menantikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, meski peristiwa itu telah terjadi lebih dari sebulan lalu.
Kasus ini mencuat setelah Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos-hotel (kostel) yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Dalam penanganan perkara, nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum meski dugaan unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
"Iya, kasus ini belum ada kejelasan, padahal unsur dugaan pidananya telah ada," papar kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir kepada Tribun, Sabtu (13/12/2025).
Petir menjelaskan, dugaan pidana yang dimaksud berkaitan dengan unsur kelalaian.
Hal tersebut, menurutnya, terungkap dalam sidang kode etik yang sebelumnya telah digelar.
Dalam persidangan tersebut, AKBP Basuki disebut mengakui sempat melihat kondisi korban yang mengalami kesulitan bernapas, namun memilih untuk beristirahat.
Berdasarkan keterangan dalam sidang etik itu, AKBP Basuki diketahui melihat korban dalam kondisi napas tersengal sekitar tengah malam.
Namun, korban baru diketahui meninggal dunia pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Pecah Tangis Haji Maman Dapati Anaknya 22 Luka Tusukan, Sang Istri Kemana? Tetangga Bongkar Sosoknya
"AKBP Basuki melihat korban napasnya tersengal-sengal jam 12 malam, hingga jam 4 pagi, ia baru tahu korban meninggal.
Jadi ada semacam kelalaian atau pembiaran sehingga korban meninggal," paparnya.
Menurut Petir, merujuk keterangan tersebut maka AKBP Basuki patut dijadikan tersangka.
Atas dasar itu, pihak keluarga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan mempertimbangkan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Unsur pasal 359 tentang kelalaian sampai ada orang meninggal sudah jelas. Jadi segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan terlalu lama," tuturnya.
Ia sejauh ini juga belum mendapatkan informasi baru dari kepolisian terkait hasil penyidikan dugaan pidana kasus kematian dosen Levi.
Ia menduga, penyidik hendak menerapkan pasal lain lainnya.
Namun, lepas dari itu, ia mendesak agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini.
"Ya segera selesaikan pemeriksaan hasil autopsi dan laboratorium forensik yang sebelumnya belum dilakukan agar kasus ini tidak berjalan lambat," ungkapnya.
Di sisi lain, berkaitan dengan AKBP Basuki yang menyatakan banding terhadap keputusan majelis etik, Petir menilai seharusnya banding itu ditolak.
Sebab, keputusan majelis etik Polda Jateng menyatakan AKBP Basuki dipecat karena mencoreng institusi polri.
"Nah, kalau banding itu dikabulkan di mabes polri, berarti mereka mau coreng institusi mereka sendiri," bebernya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya belum melakukan penetapan tersangka kasus kematian Dosen Levi karena perlu ada prinsip kehati-hatian selama penangan perkara.
Pihaknya juga perlu mengkombinasikan seluruh barang bukti baik dari dokter forensik, keterangan para saksi, hingga hasil bukti laboratorium forensik.
"Bukti-bukti itu akan kami combine semuanya.
Baca juga: Tabiat Bripka AS Cekik Adik Iparnya Mahasiswi UMM, Mantan Brimob 3 Kali Cerai, Pelaku Kedua Berperan
Kami analisa baru nanti akan kami tentukan langkah lebih lanjut," terangnya.
Mereka juga belum membeberkan penyebab kematian Dosen Levi meskipun sudah mendapatkan dokumen hasil medis dan keterangan lisan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
"Bukti ini sangat penting sekali, nanti kami ungkap," jelas Dwi.
AKBP Basuki mengajukan banding ke Mabes Polri.
Mantan Kasubdit Dalmas, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu menolak dipecat selepas terseret kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
"Untuk kasus AKBP Basuki, kami masih menunggu memori banding dari beliau."
"Dan, karena dia pamen (perwira menengah) maka nanti berkas banding dikirim ke Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, beberapa waktu lalu.
Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
"Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia."
"Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum."
Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi, yaitu PTDH dan sanksi administratif, yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa 7 orang saksi."
"AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.
Baca juga: Si Raja Bongkar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di-OTT KPK Punya Ford Mustang Miliaran Rupiah
Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.
Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
(TribunJateng.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)