SURYA.CO.ID, MADIUN - Polisi dan Kejaksaan Negeri Madiun membeberkan rentetan proses penyelidikan perkara kepemilikan 6 ekor Landak Jawa yang menjerat D (45), hingga masuk ke meja hijau.
D sebelumnya mengikuti persidangan dalam agenda mendengarkan 2 orang saksi, yang meringankan terdakwa di PN Madiun, Kamis (18/12/2025).
Kajari Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro mengungkapkan, sejak tahap penyelidikan sampai menjelang penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah berulang kali menawarkan penyelesaian melalui mediasi.
“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tetapi tidak membuahkan hasil,” ungkap Hariyanto, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, fakta lain yang menguatkan unsur kesengajaan adalah latar belakang D sendiri.
Meski dalam administrasi kependudukan tercatat sebagai petani, persidangan mengungkap terdakwa aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Berdasarkan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Terdakwa memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap D secara terbuka mengaku mengetahui bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi.
Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring yang dipasang di kebun belakang rumahnya pada tahun 2021.
“Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Perbuatannya memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas,” bebernya.
Ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup,” pungkas Hariyanto.
Terpisah,Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi menyebutkan, setidaknya tiga kali mediasi ditawarkan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka.
“Penolakan D membuat penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya
Ia menambahkan, perkara ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah D.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan BKSDA Madiun. Hasil pemeriksaan memastikan 6 ekor landak Jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin,” tandas Agus. *****