TRIBUNMANADO.CO.ID,RATAHAN - Kericuhan kembali terjadi di pertambangan emas tanpa izin (PETI) Kebun Raya, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Jarak antara Manado Ibu Kota Sulawesi Utara ke Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara lokasi kejadian mencapai 98,4 kilometer, atau bisa ditempuh dalam waktu sekitar 3 jam.
Menurut sumber Tribunmanado.com, kericuhan tersebut diduga dipicu karena konflik batas lahan PETI.
Baca juga: Kesaksian Suami Korban Penembakan di Kebun Raya Ratatotok Mitra, Yamin Gendong Istri, Akui Lihat Ini
Konflik batas lahan ini diuduga melibatkan dua cukong yakni SM dan pengusaha tambang ilegal lainnya.
"Bentrokan dipicu sengketa batas lokasi tambang yang diklaim milik Steven Mamahit dan seorang penambang ilegal lain," ujar sumber berinisi DL, Minggu 21 Desember 2024.
Ia menuturkan, konflik batas lahan ini sudah terjadi beberapa hari sebelumnya.
"Memang sudah beberapa hari ini terjadi gesekan ini," ungkapnya.
"Mereka juga sudah saling sindir di facebook," tutur dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mitea AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan pengejaran terhadap pelaku masih dilakukan.
"Pelakunya masih kita kejar," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Polda Sulut dan Polres Mitra sempat melakukan penertiban aktivitas PETI di Kebun Raya Ratatotok.
Namun meski sudah dilakukan penertiban, aktivitas PETI masih terus berlangsung secara diam-diam.
Bahkan alat berat yang sempat diturunkan kembali dinaikkan ke Kebun Raya Ratatotok Mitra.
Aktivitas pertambangan di Ratatotok memang sudah tak terbendung.
Kecamatan yang jaraknya sekitar 96 kilometer dari kota Manado sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ratatotok memang dikenal dengan daerah penghasil emas di Sulut.
60 persen warga di Kabupaten Mitra bekerja sebagai penambang di tambang Ratatotok. (NIE)