Respon BI Soal Roti O Tolak Pembayaran Tunai dari Nenek-nenek, Terancam Pidana Penjara dan Denda
December 22, 2025 08:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Manajemen Roti O akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah peristiwa penolakan pembayaran tunai oleh seorang nenek viral dan menuai sorotan luas di media sosial.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang nenek hendak membeli Roti O di salah satu outlet yang berada di kawasan halte Busway Monas, Jakarta.

Saat itu, sang nenek berniat melakukan pembayaran secara tunai.

Namun, pihak outlet justru menolak transaksi tersebut karena tidak menggunakan metode pembayaran digital.

Baca juga: Tolak Pembayaran Tunai dari Nenek-nenek, Roti O Dapat Somasi, Kini Minta Maaf: Ini Uang Indonesia

Peristiwa ini kemudian menarik perhatian seorang pengacara bernama Arlius Zebua yang kebetulan berada di lokasi kejadian. 

Melihat kondisi tersebut, Arlius langsung membela sang nenek dan menyampaikan protes kepada pegawai Roti O yang bertugas.

Arlius menyayangkan kebijakan penolakan pembayaran tunai tersebut, terlebih karena nenek tersebut tidak memiliki fasilitas pembayaran digital berupa QRIS.

Menurutnya, kebijakan semacam itu dinilai kurang berpihak kepada konsumen, khususnya kalangan lanjut usia yang belum tentu terbiasa atau memiliki akses terhadap metode pembayaran non-tunai.

NENEK DITOLAK BAYAR CASH -
NENEK DITOLAK BAYAR CASH - Begini respon Bank Indonesia terkait video viral nenek-nenek ditolak bayar Roti O pakai cash, ternyata bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda (Kolase Instgaram @arli_alcatraz dan Instagram @rotio.indonesia)

Sebagai informasi, QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, yakni standar nasional kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi pembayaran digital agar lebih praktis, cepat, dan terintegrasi di berbagai platform.

Dalam video yang beredar, Arlius terdengar meluapkan protesnya.

“Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?” ujarnya, dikutip dari akun Instagram @arli_alcatraz, Senin (21/12/2025). 

Ia bahkan meminta pegawai Roti O untuk menghubungi atasan atau bos mereka guna mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.

Tak lama setelah itu, seorang petugas keamanan Transjakarta datang ke lokasi.

Arlius pun menjelaskan permasalahan penolakan pembayaran tunai yang dialami sang nenek.

Ia menegaskan bahwa uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia merupakan alat pembayaran yang sah dan seharusnya diterima dalam transaksi jual beli.

“Masak bayar cash mereka tidak mau. Nenek-nenek itu tidak ada QRIS. Ini uang Indonesia bukan?” tegas Arlius kepada petugas keamanan.

Di akhir video, Arlius tampak membantu nenek-nenek tersebut.

Pengacara asal Kota Medan, Sumatra Utara itu kembali meluapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut. “Lucu negara Indonesia, harus QRIS,” tandasnya.

Respons BI: Dilarang Menolak

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso memberikan tanggapannya.

Ia mengingatkan ada aturan untuk tidak menolak pembayaran secara tunai.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bunyinya:

Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran  atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi  dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan  lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,  kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana  denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta  rupiah).

"Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," katanya.

Denny menekankan, baik pembayaran tunai maupun non-tunai sama-sama sah.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” tegas Denny, dikutip dari Kompas.com.

Permintaan Maaf Roti O

Roti O lewat akun Instagram resminya, menyampaikan permohonan maaf buntut kejadian ini.

Manajemen mengakui terjadi kegaduhan butut penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek.

Pihak Roti O juga berjanji akan melakukan evaluasi.

Berikut pernyataan lengkapnya: 

Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami.

Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Endra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.