Hingga saat ini Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 masih menjadi polemik di ruang publik.
Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi.
Adapun Prabowo menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Hal ini disampaikan melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi Yusril Ihza Mahendra pada Sabtu (20/12).
Ia menjelaskan arahan Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.
Seusai arahan dari Prabowo itu, Yusril menggelar rapat bersama pemangku kepentingan.
Seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian dan Komisi Percepatan Polri.
Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Hasil rapat itu menegaskan dasar hukum yang akan digunakan untuk penyusunan regulasi baru.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.
# Respons # Prabowo # Kapolri # Perpol 10/2025