Kenaikan UMK Kabupaten Mempawah 2026: Estimasi Naik 3,5–6,5 Persen, Gaji Tembus Rp 2,9-3 Jt
December 22, 2025 11:27 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penetapan UMK Kabupaten Mempawah 2206 ini diperkiraan akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.878.286 di rentang 3,5 - 6,5 persen.

Kenaikan ini didasari dari kebijakan ekonomi pemerintah pusan dan kemampuan daerah masing-masing.

Kabupaten Mempawah termasuk daerah yang belum menentukan UMK, namun deadline ditetapnya hingga tangagl 24.

Sebelum itu, ikuti hitungan dari simulasi kenaikan UMK Kabupaten Mempawah 2026.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2026 diperkirakan berada pada rentang 3,5 hingga 6,5 persen, mengikuti kebijakan penyesuaian upah nasional dan kondisi perekonomian daerah.

Jika kenaikan ditetapkan pada 3,5 persen, maka UMK Mempawah naik sekitar Rp100 ribu, sehingga upah minimum menjadi Rp2,97 juta per bulan.

Baca juga: Update UMK Subulussalam 2026: Cek Besaran Gaji Pekerja Naik 5-10 Persen Estimasi Minimal Rp3,9 Juta!

Pada skenario kenaikan 4 hingga 4,5 persen, UMK diproyeksikan menembus angka Rp3 juta, yang dinilai cukup membantu daya beli pekerja.

Sementara itu, pada kenaikan 5 hingga 5,5 persen, UMK Mempawah berpotensi berada di kisaran Rp3,02 juta hingga Rp3,03 juta.

Jika pemerintah menetapkan skema tertinggi yakni 6 hingga 6,5 persen, maka UMK Kabupaten Mempawah 2026 dapat mencapai Rp3,05 juta hingga Rp3,06 juta per bulan.

Simulasi ini masih bersifat perkiraan, karena penetapan resmi UMK akan ditentukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan dan keputusan kepala daerah.

Meski demikian, angka-angka ini dapat menjadi gambaran awal bagi pekerja dan pelaku usaha dalam mempersiapkan kebijakan pengupahan tahun 2026.

Simulasi ini dapat dijadikan gambaran dan panduan untuk dalam pengupahan bagi perusahaan di tahun 2026.

UMK Kabupaten Mempawah 2026

  1. Kenaikan 3,5 Persen
    Besaran kenaikan: Rp100.740
    UMK baru: Rp2.979.026
  2. Kenaikan 4 Persen
    Besaran kenaikan: Rp115.131
    UMK baru: Rp2.993.417
  3. Kenaikan 4,5 Persen
    Besaran kenaikan: Rp129.523
    UMK baru: Rp3.007.809
  4. Kenaikan 5 Persen
    Besaran kenaikan: Rp143.914
    UMK baru: Rp3.022.200
  5. Kenaikan 5,5 Persen
    Besaran kenaikan: Rp158.306
    UMK baru: Rp3.036.592
  6. Kenaikan 6 Persen
    Besaran kenaikan: Rp172.697
    UMK baru: Rp3.050.983
  7. Kenaikan 6,5 Persen
    Besaran kenaikan: Rp187.089
    UMK baru: Rp3.065.375
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.