BBPOM Padang Ingatkan Parcel Natal-Tahun Baru, Produk Wajib Aman 3 Minggu Sebelum Expired
December 22, 2025 04:46 PM

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mengingatkan para pelaku usaha dan penyedia jasa hantaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 harus memeriksa produk dengan cermat.

Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri, menegaskan bahwa seluruh produk pangan yang dirangkai ke dalam parcel wajib memiliki masa kedaluwarsa atau expired minimal tiga minggu sebelum tanggal yang tertera pada kemasan.

Langkah ini diambil guna melindungi konsumen, mengingat paket parcel seringkali tidak langsung dikonsumsi dan kerap dijadikan pajangan terlebih dahulu oleh penerimanya.

"Kami ingatkan kepada seluruh pelaku usaha, produk dalam parcel itu tidak boleh yang mepet masa kedaluwarsanya. Minimal harus ada rentang waktu 3 minggu sebelum expired," tegas Martin saat melakukan sidak di pusat perbelanjaan kawasan Khatib Sulaiman, Senin (22/12/2025).

Di sisi lain, Martin membawa kabar baik bahwa tren temuan barang kadaluwarsa di tahun 2025 ini justru menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, meski produk jenis permen masih menjadi sorotan karena paling sering ditemukan rusak.

SIDAK JELANG NATAL:Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang memperketat pengawasan pangan di sejumlah pusat perbelanjaan modern, Senin(22/12/2025). Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri, menegaskan bahwa seluruh produk pangan yang dirangkai ke dalam parcel wajib memiliki masa kedaluwarsa atau expired minimal tiga minggu sebelum tanggal yang tertera pada kemasan.
SIDAK JELANG NATAL:Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang memperketat pengawasan pangan di sejumlah pusat perbelanjaan modern, Senin(22/12/2025). Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri, menegaskan bahwa seluruh produk pangan yang dirangkai ke dalam parcel wajib memiliki masa kedaluwarsa atau expired minimal tiga minggu sebelum tanggal yang tertera pada kemasan. (Padang.tribunnews.com/Arif Ramanda Kurnia)

Baca juga: Sidak Jelang Nataru, BPPOM Padang Catat Temuan Barang Kadaluwarsa Turun Tajam

Sedangkan pada sidak kali ini di pusat perbelanjaan daerah Khatib Sulaiman, petugas menemukan satu item produk yang telah melewati masa simpan atau kadaluwarsa namun masih terpajang di rak penjualan.

Ia juga mengatakan kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak empat tahap, tahap pertama dimulai dari 28 November-4 Desember 2025 pada distributor.

Memastikan adanya barang ilegal atau penumpukan barang hingga membuat masyarakat rugi.

“Pada tahap pertama maupun kedua tidak ditemukan adanya penumpukan maupun barang ilegal,”jelasnya.

Lanjut Martin, tahap ketiga ditemukan produk permen yang rusak maupun kadaluwarsa di Pesisir Selatan dan sudah dimusnahkan.

BBPOM kembali menggaungkan kampanye "Cek KLIK", Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa sebagai langkah mandiri masyarakat dalam melindungi diri dari pangan berbahaya.

Dengan sinergi antar-instansi ini, diharapkan momen perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman tanpa adanya kasus keracunan pangan atau peredaran barang ilegal.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.