TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tri Taruna Fariadi sebelumnya melarikan diri saat tim dari KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025 lalu.
Bahkan Tri disebut berusaha menabrak petugas KPK yang hendak melakukan penangkapan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang.
Dalam OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi.
Adapun Tri Taruna Fariadi diserahkan oleh pihak kejaksaan pada Senin (22/12/2025).
Tri Taruna datang ke gedung KPK dengan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan pelat nomor dinas Kejaksaan.
Kedatangan Tri mendapat pengawalan super ketat.
Saat turun dari mobil, ia didampingi oleh sejumlah petugas Kejaksaan dan dua orang personel TNI berseragam lengkap yang membawa senjata laras panjang di dalam sarung.
Tri tampak mengenakan jaket berwarna biru gelap dengan wajah yang tertutup masker.
Ia langsung digiring masuk menuju lobi gedung untuk menjalani pemeriksaan di lantai dua.
Dikutip dari Tribunnews.com, pihak Kejaksaan disebut berhasil mengamankan Tri setelah kabur saat hendak ditangkap oleh KPK.
Setelah diamankan, pihak kejaksaan akhirnya menyerahkan Tri ke KPK untuk menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu saat hendak masuk ke gedung KPK, Tri yang dikonfirmasi oleh wartawan terkait upayanya menabrak petugas KPK saat OTT, secara tegas membantahnya.
"Enggak pernah saya nabrak," ucap Tri Taruna kepada wartawan sebelum menghilang ke balik pintu pemeriksaan.
Baca juga: Duka Selimuti Sleman dan Klaten: Laka Maut Bus Cahaya di Tol Semarang
Penyerahan Tri Taruna ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen korps Adhyaksa untuk membantu memburu dan menyerahkan jaksanya yang bermasalah hukum.
Tri Taruna merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel HSU, Asis Budianto, telah lebih dulu ditahan di Rutan KPK.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menggunakan modus "dagang kasus".
Mereka diduga menakut-nakuti pejabat dinas (Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD) dengan ancaman akan memproses laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika tidak memberikan sejumlah uang.
KPK mencatat dugaan aliran dana yang fantastis.
Dengan tertangkapnya Tri, seluruh tersangka dalam kasus pemerasan pejabat Pemkab HSU ini kini telah berada dalam tahanan KPK.