Gubernur NTB Lalu Iqbal Ingatkan Perusahaan Tak Naikkan UMP 2026 Terancam Sanksi Pidana
December 22, 2025 04:55 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal resmi mengumumkan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp70 ribu. 

Kenaikan ini berdasarkan rekomendasi dan kesepakatan yang dihasilkan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat buruh berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan beberapa waktu lalu. 

Iqbal menyadari bahwa kenaikan UMP tahun ini tidak besar, ini berkaitan dengan kondisi ekonomi di NTB setelah dilakukan perhitungan dengan formulasi rentang alfa 0,5-0,9.

Indeks alfa merupakan parameter yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kesepakatan yang kita ambil yang paling tengah, ini mengakomodir kepentingan pengusaha dan kepentingan serikat pekerja," kata Iqbal, Senin (22/12/2025). 

Dengan kenaikan tersebut UMP di NTB tahun 2026 menjadi Rp2.673.000 sementara pada tahun 2025 ini sebesar Rp2.602.931.

Baca juga: UMP NTB 2026 Naik Menjadi Rp2.672.931, Gubernur Iqbal Tekankan Pengawasan

Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini menegaskan, kenaikan UMP tahun depan di NTB bukan hanya sekadar angka saja. Namun bagaimana perusahaan memastikan mengimplementasikan kenaikan upah tersebut. 

"Berapapun angkanya, kalau fakta di lapangan pekerja di bayar di bawah itu apa artinya kenaikan itu," tegas Iqbal. 

Iqbal meminta pengawasan terhadap kenaikan upah pekerja ini gencar dilakukan, bahkan dia mengaku memberikan perhatian khusus untuk kenaikan upah tersebut.

"Implementasi harus nyata dan dirasakan oleh pekerja," kata Iqbal. 

Mantan juru bicara Kementerian Luar Negeri ini menyampaikan, jika perusahaan tidak menaikkan upah buruh bisa diancam dengan sanksi perdata dan pidana. 

Untuk pidana perusahaan yang tidak menaikkan UMP diancam dengan pasal 81 angka 63 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta. 

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.