Rapat Penetapan UMK 2026 di Graha Kepri Batam, Buruh Tunggu Kepastian Indeks Alfa
December 22, 2025 05:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2026 digelar di Graha Kepri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (22/12/2025) sejak pukul 09.00 WIB.

Serikat buruh Kota Batam hingga kini masih menunggu hasil rapat penetapan UMK 2026 tersebut.

Khususnya terkait besaran UMK Batam yang direkomendasikan Pemerintah Kota Batam ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Ketua serikat buruh dari FSPMI  Batam, Ramon Vatra mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai nilai UMK Batam 2026 maupun indeks alfa yang direkomendasikan Pemko Batam.

“Untuk pleno saat ini masih berlangsung. Kabupaten/kota lain sudah dibahas, sementara Batam kemungkinan terakhir,” ujar Ramon.

Baca juga: Beda Usulan Kenaikan UMK Batam 2026, Pemerintah dan Akademisi Kompak Upah Minimum Rp5,3 Juta

Ramon menyebutkan, untuk beberapa daerah di Kepri telah diketahui bahwa kenaikan UMK berada pada indeks alfa 0,7. Namun khusus Batam, hingga kini belum ada kepastian karena belum tercapai titik temu.

“Kalau Batam belum tahu, karena sampai sekarang rekomendasi resmi dari Pemko Batam belum disampaikan,” katanya.

Ramon menjelaskan, terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan indeks alfa UMK Batam.

Dimana kalangan buruh tetap bertahan pada indeks alfa 0,9, sementara akademisi mengusulkan 0,7 dan pengusaha bertahan di angka 0,5.

Adapun Pemko Batam disebut merekomendasikan indeks alfa 0,7.

“Namun sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi berapa indeks alfa yang benar-benar direkomendasikan Pemko Batam ke provinsi. Disnaker Kota Batam juga belum menyampaikan besaran UMK tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Proyeksi Besaran UMK 2026 di Kepri Termasuk Batam, Kadisnakertrans Bakal Umumkan Hari Ini

Selain UMK, serikat buruh juga mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) diterapkan di Batam. Menurut Ramon, Batam merupakan kawasan industri dengan karakter pekerjaan dan risiko kerja yang beragam.

“Sangat tidak adil jika UMSK tidak diterapkan di Batam. Di sini banyak sektor industri dengan risiko kerja yang berbeda-beda,” tegasnya.

Ramon menjelaskan, rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri bertugas melakukan sinkronisasi rekomendasi UMK dan UMSK yang diajukan bupati dan Walikota se-Kepri, termasuk Tanjungpinang, Karimun, Anambas, Natuna, Lingga.

“Dewan Pengupahan Provinsi memeriksa apakah rekomendasi tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam regulasi pengupahan terbaru tahun 2026. Jika ada yang tidak sesuai, maka rekomendasi bisa dikembalikan ke daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramon meminta para bupati dan wali kota di Kepri menggunakan indeks alfa tertinggi, yakni 0,9, demi menjaga daya beli masyarakat.

“Kalau ingin pertumbuhan ekonomi meningkat, yang harus diperkuat adalah daya beli pekerja. Daya beli itu bersumber dari upah,” katanya.

Ramon mengingatkan penetapan upah harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi provinsi. Inflasi Provinsi Kepri saat ini berada di angka sekitar 2,8 persen.

Baca juga: Walikota Batam Soal UMK 2026, Akui Sulit Pertemukan Suara Serikat Pekerja dan Pengusaha

“Kalau penetapan upah di bawah angka inflasi, bisa dipastikan buruh akan merugi tahun depan. Upah harus naik di atas inflasi, minimal di atas 2,8 persen, idealnya sekitar 7 persen,” ujarnya.

Ramon juga menekankan pentingnya UMSK sebagai wujud keadilan bagi pekerja dengan risiko kerja tinggi.

“Pekerja yang bersentuhan dengan bahan kimia atau mesin berat tentu tidak bisa disamakan dengan pekerja berisiko ringan. Di situlah fungsi UMSK, melihat beban dan risiko kerja,” katanya.

Ramon berharap tahun 2026 menjadi momentum bagi para kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota yang baru terpilih, untuk menghadirkan kebijakan pengupahan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Buatlah kebijakan yang menjadi kabar baik bagi buruh dan masyarakat,” kata Ramon. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.