Hafiz, Mahasiswa USU Tega Bunuh Ayah Kandungnya Dikenal Tertutup dan Jarang Berinteraksi
December 22, 2025 05:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- O.K. Muhammad Hafiz alias Hafiz (18), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayah kandungnya.

Warga Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli tega membunuh ayah kandung karena kesal.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) itu dipicu karena ibunya kerap menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh ayahnya.

Kepala Lingkungan XXIII Tanjung Mulia, Chairul Syahputra, mengatakan bahwa tersangka dan keluarganya dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga.

“Kalau anaknya (tersangka) enggak pernah keluar rumah. Watak dan sifatnya kami enggak tau, ya tertutuplah. Selama saya jadi kepala lingkungan, enggak pernah keluar anaknya,” ujar Chairul saat ditemui di kediamannya, Senin (22/12/2025).

Kendati demikian, ia menyebut keluarga tersebut tidak pernah bermasalah di lingkungan sekitar.

“Memang orangnya tertutup dan tidak bersosialisasi. Itu saja yang saya tahu,” tambahnya.

Chairul mengisahkan, saat kejadian ia mendapat laporan adanya warga yang berteriak meminta tolong.

Ia segera menuju rumah korban dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di dalam rumah.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun hanya bertahan sekitar 10 menit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Sore harinya, ketika jenazah hendak dimakamkan, pihak kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Taunya setelah sore hari, pas mau dikuburkan, polisi bilang ada luka tusuk. Enggak tahu pasti berapa, tapi yang jelas ada di dada dan bawah ketiak,” ujarnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian mengamankan tersangka, O.K. Muhammad Hafiz, yang diduga kuat melakukan penikaman terhadap ayahnya, Dr. Ir. O.K. Hasnanda.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menyampaikan bahwa penikaman terjadi pada sekitar pukul 09.00 WIB di dalam rumah.

Pelaku nekat menikam ayahnya lebih dari tujuh kali karena tidak tahan melihat ibunya terus menjadi korban kekerasan dan penghinaan.

“Pelaku melihat korban memukuli istrinya (ibu pelaku). Tersulut emosi, pelaku mengambil pisau dapur dan menikam korban lebih dari tujuh kali. Luka ada di dada, punggung, dan perut,” kata Agus, Jumat (19/12/2025).

Agus juga mengungkapkan bahwa korban adalah dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), sementara pelaku merupakan mahasiswa semester dua di Fakultas Teknik Komputer USU.

“Mereka satu universitas. Korban dosen, anaknya mahasiswa Teknik Komputer,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Cr9/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.