Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – DPRD Kabupaten Klaten mengesahkan empat rancangan peraturan daerah menjadi perda dalam Rapat Paripurna, Senin (22/12/2025), yang ditutup dengan pendapat akhir Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Empat raperda tersebut meliputi Raperda Kepemudaan, perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa, perubahan ketiga Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui perubahan Tata Tertib DPRD.
Dari sudut Ruang Paripurna, palu pimpinan diketok Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko usai fraksi-fraksi menyatakan persetujuan.
Deretan anggota dewan tampak menyimak jalannya sidang, sementara layar besar menampilkan agenda rapat.
Baca juga: DPRD Klaten Resmi Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan apresiasi atas persetujuan bersama DPRD.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan sambutan,” ujar Hamenang.
Ia menegaskan Raperda Kepemudaan menjadi payung hukum pengembangan potensi pemuda di Klaten.
“Bahwa pemuda memiliki peran strategis dan potensi yang besar,” katanya.
Terkait perubahan Perda BPD, Hamenang menyinggung penyesuaian regulasi nasional, termasuk keterwakilan perempuan dan masa jabatan anggota.
Sementara pada perubahan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah, ia menekankan pentingnya keselarasan produk hukum dengan nilai-nilai Pancasila.
Di akhir sambutannya, Hamenang menaruh perhatian pada Raperda Pengembangan Taman Bumi.
Baca juga: Bupati Hamenang dan Wabup Benny Pantau Harga Sembako di Pasar Gedhe Klaten, Pastikan Harga Kondusif
Ia berharap regulasi tersebut menjadi pedoman pengelolaan geopark berbasis konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan juga pihak-pihak yang terkait dalam melakukan Pengembangan Geopark,” ucapnya.
Momen penting saat Rapat Paripurna yakni penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Klaten.
(*)