SURYA.CO.ID, GRESIK - Upaya gugatan praperadilan (PPA) dari tersangka pemalsuan surat tanah, Moh Zainul Arif (54), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Senin (22/12/2025).
Upaya penyelidikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dinilai telah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka pada Zainul. Hal itu dibuktikan oleh tim Hukum Polda Jatim dalam sidang praperadilan.
Karena itu, majelis hakim PN Gresik, M Aunur Rofiq mengatakan, penahanan tersangka Zainul adalah sah, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
Sementara terkait jual beli tanah antara tersangka Zainul dengan pelapor, dinilai hakim masuk dalam perkara perdata, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam praperadilan.
Sedangkan penetapan tersangka dinilai sudah sesuai dengan tahapan penyidik Polda Jatim dan dibuktikan dengan bukti-bukti yang diserahkan ke majelis hakim oleh termohon praperadilan 1.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka pengajuan praperadilan tidak beralasan, maka ditolak," kata hakim.
Sementara penasihat hukum pemohon melalui Fathul Arif SH dari lembaga hukum Herman Sakti Iman Law Office &Partners mengatakan, tim hukum menghormati putusan hakim.
"Kami menghormati putusan hakim. Namun, kami akan tetap memperjuangkan hak-hak tersangka dalam persidangan nanti," kata Fathul.
Sedangkan terkait pandangan hakim, bahwa perkara tersebut masuk ranah hukum perdata, akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
"Dalam putusan, hakim berpendapat bahwa kasus jual beli masuk dalam hukum perdata dan masuk materi pokok, sehingga akan kami disiapkan bukti-bukti tersebut dalam persidangan secara langsung nantinya," katanya.
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan atas penetapan tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim kepada tersangka Zainul dalam dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah milik pelapor warga Desa Abar -abir, Kecamatan Bungah, Gresik dengan harga Rp 750 Juta.
Dari laporan ke Polda Jatim, pemohon ditetapkan tersangka pada 14 Oktober 2025 atas dugaan tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP serta Pasal 266 KUHP.
Dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sehingga Kejati Jatim ikut diajukan praperadilan. ******