Cara Mantan Kadisdik Korupsi Dana Alokasi Khusus Capai Rp 21,5 Miliar, Belum Ditahan
December 23, 2025 04:02 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga Rp 21,5 miliar.

Varual Adhi Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 21,5 miliar.

Selain Varual, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Diantaranya seorang Kepala Bidang, dan satu orang brokernya.

Belum ditahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, dua tersangka lainnya yakni Bukri selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jambi dan David yang berperan sebagai broker.

“Kita kembali tetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan kepala dinas VA (Varual Adhi), BKR (Bukri) yang saat itu menjabat sebagai kabid, dan satu orang broker David,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli.

Taufik menyebutkan, ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melihat perkembangan penyidikan dan sikap kooperatif para tersangka.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya keterlibatan Varual Adhi yang diduga menemui broker terkait fee proyek pengadaan barang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula aliran dana kepada Varual.

“Itu hasil pemeriksaan VA memang sengaja bertemu broker. Ada aliran dana secara langsung maupun melalui rekening. Makanya kita berani menetapkan tiga tersangka tersebut,” jelas Taufik.

Cara culas koruptor

Varual Adhi dan Bukri diketahui sempat mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini.

Varual terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, sementara Bukri menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.

Kasus korupsi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian pada APBN 2022 senilai Rp 180 miliar.

Temuan korupsi terjadi pada penggunaan anggaran bidang SMK dengan total nilai Rp 122 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp 21,8 miliar.

Modus yang ditemukan antara lain mark up anggaran hingga pemberian fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka lain dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Keempat tersangka itu yakni ZH selaku Kabid SMK Disdik Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS yang berperan sebagai broker, serta ES selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Korupsi fantastis

Tindakan korupsi lainnya yang nilainya fantastis adalah yang dilakukan Bupati Bekasi, Ade Kuswara.

Ramai dibicarakan tindakan korupsi yang membuat rekeningnya menggendut hingga hartanya bengkak sebanyak Rp 79 Miliar.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan suap ijon proyek dengan total Rp14,2 miliar.

Ia langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ayahnya, HM Kunang atau Abah Kunang.

Selain mereka, KPK juga menahan Sarjan selaku pihak swasta.

Baca juga: Sering Pamer Rumah & Mobil Mewah, Abah Kunang Ternyata Bantu Anaknya yang Bupati Korupsi Rp9,5 M

Di sisi lain, terkuak harta kekayaan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.

Meski baru berusia 32 tahun, anak dari HM Kunang tersebut memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Ade memiliki harta kekayaan sebesar Rp79.168.051.653 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara (LHKPN) pada Agustus 2025. 

Berikut rincian harta kekayaan Ade Kuswara, melansir Tribun Jakarta:

Tanah dan bangunan: 

  • Tanah 4.326 m persegi; di Bekasi: Rp 600.000.000
  • Tanah 809 m persegi; di Bekasi: Rp 609.000.000
  • Tanah 480 m persegi; di Bekasi: Rp 408.000.000
  • Tanah 51.450 m persegi; di  Cianjur: Rp 4.116.000.000
  • Tanah dan bangunan 364 m persegi;/364 m persegi; di Bekasi: Rp 3.500.000.000
  • Tanah dan bangunan 119 m persegi;/80 m persegi; di Bekasi: Rp 300.000.000
  • Tanah 225 m persegi; di Bekasi: Rp 135.000.000
  • Tanah 1.100 m persegi; di Bekasi: Rp 3.300.000.000
  • Tanah 3.240 m persegi; di Bekasi: Rp 9.720.000.000
  • Tanah 1.121 m persegi; di Bekasi: Rp 2.242.000.000
  • Tanah 573 m persegi; di Bekasi: Rp 1.146.000.000
  • Tanah 268 m persegi; di Bekasi: Rp 536.000.000
  • Tanah 4.726 m persegi; di Bekasi: Rp 14.178.000.000
  • Tanah 1.435 m persegi; di Bekasi: Rp 4.305.000.000
  • Tanah 457 m persegi; di Bekasi: Rp 914.000.000
  • Tanah 2.783 m persegi; di Bekasi: Rp 5.566.000.000
  • Tanah 556 m persegi; di Bekasi: Rp 1.112.000.000
  • Tanah 1.000 m persegi; di Bekasi: Rp 2.000.000.000
  • Tanah 310 m persegi; di Bekasi: Rp 620.000.000
  • Tanah 34.500 m persegi; di  Cianjur: Rp 10.350.000.000
  • Tanah 2 m persegi; di Bekasi: Rp 567.000.000
  • Tanah 5.000 m persegi; di Bekasi: Rp 1.500.000.000
  • Tanah 2 m persegi; di Bekasi: Rp 659.400.000
  • Tanah 1.358 m persegi; di Bekasi: Rp 407.400.000
  • Tanah 5.164 m persegi; di Bekasi: Rp 1.549.200.000
  • Tanah 4.326 m persegi; di Bekasi: Rp 1.096.800.000
  • Tanah 4.326 m persegi; di Bekasi: Rp 1.297.800.000
  • Tanah 842 m persegi; di Bekasi: Rp 168.400.000
  • Tanah 119 m persegi; di Bekasi: Rp 357.000.000
  • Tanah 1.120 m persegi; di Karawang: Rp 840.000.000.

Kendaraan:

  • Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4x2 AT Tahun 2021: Rp 400.000.000
  • Jeep Wrangler 3.8 A/T Tahun 2011: Rp 650.000.000
  • Ford Mustang 2.3 A/T Tahun 2022: Rp 1.400.000.000.

Kas dan setara kas: Rp 147.959.653.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara Kunang menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

"Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

"Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," imbuhnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Baca juga: Petani Korban Banjir Capek Jalan Kaki Bawa Cabai ke Luar Kota Agar Terjual, Berharap Tak Digusur

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara," tuturnya.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.