Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Gas Oplosan di Jakarta dan Depok, 3 Tersangka Sindikat Diciduk
December 24, 2025 04:42 PM

- Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplosan tabung gas melon 3 kilogram di Jakarta dan Depok.

Peristiwa pidana ini terungkap di dua lokasi yakni pertama sebuah Gudang Jalan Raya Kayu Tinggi RT.01/RW.06, Cakung Timur, Jakarta Timur, Kamis (20/11/2025).

Di Jakarta Timur, polisi menangkap dua tersangka PBS dan SH yang perannya adalah melakukan penyuntikan gas sekaligus pemilik gudang.

Lokasi kedua di Jalan Edi Santoso,No. 89, RT.003, RW.008, Ratu Jaya, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

Polisi mengamankan J dan menetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menuturkan modus para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi) untuk meraup keuntungan.

"Para pelaku menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas bisa dipindahkan," tuturnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kronologis pengungkapan berawal saat Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tempat berupa Gudang atau tempat di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok yang diduga digunakan sebagai tempat memindahkan isi Gas Elpiji ukuran 3 Kg ke tabung Gas Elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi).

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat tersebut adalah milik dari para tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti yakni ratusan tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi) hasil pemindahan dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi).

Kemudian pipa regulator, timbangan, kantong plastik berisi tutup segel, tang dan obeng.

Kombes Edy Suranta menuturkan para tersangka membutuhkan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) sampai penuh dan 1 jam 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 50 Kg (non subsidi) sampai penuh.

"Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg maupun 50 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok," terangnya. (*)

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polda Metro Jaya # gas # elpiji # oplosan # Depok # Jakarta
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.