TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.701.709.
UMK Kota Semarang merupakan yang tertinggi di Jawa Tengah.
Meski begitu, penetapan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan serikat buruh.
Pasalnya, mereka menilai jumlah itu belum mencerminkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) secara utuh.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto.
Menurutnya, serikat pekerja sebenarnya berharap penetapan UMK mengacu penuh pada standar KHL sebagaimana diamanatkan dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam Amar Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu sudah disampaikan bahwa manakala penetapan UMK itu diutamakan harus 100 persen KHL.
"Sedangkan kami di Jawa Tengah pada umumnya, khususnya di Kota Semarang kan capaiannya di situ masih belum mencukupi," ujar Karmanto dihubungi Tribun Jateng, Rabu (24/12/2025).
Ia menyebut, dalam penetapan UMK Kota Semarang digunakan nilai alfa 0,8.
Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari harapan serikat buruh.
Jika penetapan UMK benar-benar mengacu pada 100 persen KHL, nilai upah seharusnya sudah berada di kisaran Rp 3,8 juta.
Terkait kemungkinan aksi lanjutan, Karmanto menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan serikat buruh lain yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Kota Semarang.
"Mengenai aksi lanjutan, kita akan koordinasikan dengan kawan-kawan yang lain di Abjat Kota Semarang ya, karena ini membahas Kota Semarang," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menjanjikan UMK 2026 tidak kurang dari Rp3,7 juta.
Baca juga: Penetapan UMK Jateng 2026 Bikin Kecewa Kubu Buruh dan Pengusaha
"Itu komitmen saya, pokoknya minimal Rp3,7 juta itu akan saya pertahankan," kata Agustina, Selasa (23/12/2025).
"Dan satu lagi, UMS di Kota Semarang tetap ada," imbuhnya.
Sementara itu, pada hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam keterangannya.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri.
Baca juga: Demi Alus Dalane di Tahun Baru, Komisi IV Pantau Ketat Pengaspalan Panican-Linggamas Purbalingga
Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal. (idy)