TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Perayaan Natal menjadi momen membahagiakan bagi umat Kristiani, termasuk warga binaan Lapas Kelas IIA Palopo.
Selain merayakan Natal dengan penuh suka cita, warga binaan beragama Kristen juga menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Lapas Kelas IIA Palopo, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (25/12/2025).
Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, kepada dua warga binaan yang beragama Kristen.
Jose Quelo menjelaskan, puluhan warga binaan umat Kristiani memperoleh Remisi Khusus (RK) Natal.
“Hari ini kami memberikan remisi khusus Natal. Sekitar 44 warga binaan mendapatkan remisi khusus, terdiri dari 33 orang menerima RK I dan satu orang menerima RK II atau langsung bebas,” ujar Jose saat ditemui di Lapas Kelas IIA Palopo, Kamis (25/12/2025).
Baca juga: Profil Mgr Fransiskus Nipa, Uskup Agung Pimpin Ibadah Natal di Gereja Katedral Makassar
Namun demikian, satu warga binaan yang mendapatkan RK II belum dapat langsung menghirup udara bebas pada Natal 2025 karena masih harus menjalani pidana subsider selama tiga bulan.
Jose menambahkan, warga binaan dengan kasus perlindungan anak dan narkotika mendominasi penerima remisi Natal di Lapas Palopo.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Meski begitu, terdapat 21 warga binaan beragama Kristen yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Pada kesempatan tersebut, Jose Quelo juga menyampaikan harapannya kepada seluruh warga binaan agar menjadikan momen Natal sebagai titik refleksi untuk terus berbuat baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas.
Ia berharap, warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Kami berharap setelah bebas nanti, warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik, hidup sesuai aturan, dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum agar tidak kembali ke Lapas,” katanya.
Selain kebahagiaan karena menerima remisi, warga binaan juga bersukacita karena pihak Lapas memberikan kesempatan kunjungan keluarga.
Lapas Kelas IIA Palopo membuka layanan besuk terbuka selama dua hari, yakni 25 dan 26 Desember 2025.
Pantauan Tribun-Timur.com, puluhan keluarga warga binaan datang membesuk usai penyerahan remisi.
Para pembesuk terlihat membawa makanan untuk dinikmati bersama keluarga mereka yang sedang menjalani masa pidana.
Meski demikian, pemeriksaan ketat tetap dilakukan petugas Lapas.
Seluruh pengunjung diperiksa, baik tubuh maupun barang bawaan, guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam area pembinaan.
Selama waktu kunjungan sekitar 15 menit, warga binaan dan keluarganya tampak menikmati makanan bersama sambil berbincang.
Tak sedikit dari mereka yang melepas rindu dengan memeluk istri maupun anak-anaknya.
Salah satu warga binaan penerima remisi, Tri Rapasitojaya, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya.
“Saya sangat senang dengan adanya remisi karena bisa mempercepat kami untuk berkumpul kembali dengan keluarga. Terima kasih kepada Lapas Palopo yang telah berupaya memberikan hak kami sebagai warga binaan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Sito itu juga mengaku bahagia karena dapat bertemu istri dan anaknya di momen Natal.
“Puji Tuhan, anak dan istri saya datang menjenguk dan membawa kue Natal. Saya bersyukur bisa merasakan kebahagiaan Natal di sini,” tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini