10 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2026 Terendah di Indonesia
December 25, 2025 04:05 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat telah menetapkan batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 24 Desember 2025. 

Meski sebagian besar provinsi sudah mengumumkan besaran UMP terbaru, masih ada beberapa daerah yang belum menetapkannya secara resmi.

Dari 36 provinsi yang telah atau hampir menetapkan UMP 2026, besaran kenaikan tidak merata. 

Ada provinsi yang mencatat lonjakan cukup tinggi, namun ada pula yang hanya mengalami kenaikan tipis dibandingkan UMP 2025.

Berdasarkan data UMP 2026 yang tersedia, berikut 10 provinsi dengan kenaikan UMP terendah di Indonesia, diurutkan dari persentase kenaikan paling kecil.

1. Nusa Tenggara Barat

  • UMP 2026: Rp2,67 juta
  • Kenaikan: 2,72 persen
  • NTB menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah secara nasional pada 2026.

Baca juga: 10 UMP dengan Kenaikan Tertinggi 2026, Ada yang Tembus di Atas 9 Persen

2. Maluku Utara

  • UMP 2026: Rp3,51 juta
  • Kenaikan: 3 persen
  • Kenaikan UMP Maluku Utara relatif rendah meski secara nominal masih di atas Rp3 juta.

3. Papua

  • UMP 2026: Rp4,43 juta
  • Kenaikan: 3,51 persen
  • Papua tetap menjadi salah satu provinsi dengan UMP tertinggi, namun kenaikannya tergolong kecil.

4. Bangka Belitung

  • UMP 2026: Rp4,03 juta
  • Kenaikan: 4,05 persen
  • Kenaikan UMP Bangka Belitung berada di bawah rata-rata nasional.

5. Papua Barat Daya

  • UMP 2026: Rp3,76 juta
  • Kenaikan: 4,2 persen
  • Sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya mencatat kenaikan yang masih terbatas.

6. Sulawesi Barat

  • UMP 2026: Rp3,31 juta
  • Kenaikan: 4,78 persen
  • Sulbar masuk kelompok provinsi dengan penyesuaian UMP yang relatif rendah.

7. Kalimantan Timur

  • UMP 2026: Rp3,76 juta
  • Kenaikan: 5,1 persen
  • Kenaikan UMP di Kaltim tergolong moderat dibandingkan wilayah Kalimantan lainnya.

8. Papua Selatan

  • UMP 2026: Rp4,5 juta
  • Kenaikan: 5,19 persen
  • Meski UMP tinggi, persentase kenaikannya masih di bawah 6 persen.

9. Lampung

  • UMP 2026: Rp3,04 juta
  • Kenaikan: 5,35 persen
  • Lampung mencatat kenaikan terbatas dibandingkan sejumlah provinsi Sumatera lainnya.

10. Nusa Tenggara Timur

  • UMP 2026: Rp2,45 juta
  • Kenaikan: 5,45 persen
  • NTT menutup daftar 10 besar provinsi dengan kenaikan UMP terendah tahun 2026.

Sebagai catatan, hingga mendekati tenggat waktu, Papua Tengah masih belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2026 secara resmi, sehingga belum dapat diperbandingkan secara persentase.

Data ini menunjukkan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak sepenuhnya merata di seluruh Indonesia, dengan sejumlah provinsi hanya mengalami penyesuaian minimal dibandingkan tahun sebelumnya.

(Tribunnews.com/Widya)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.