Wacana Perobohan Eks Sekolah Kuomintang, Galih Sebut Jangan Sampai Dirobohkan Tetap Sepi
December 25, 2025 04:05 PM

 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Wacana Pemerintah Kabupaten Belitung merobohkan Obek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yaitu struktur bangunan eks Sekolah Kuomintang menuai sorotan publik.

Satu di antaranya, Tenaga Ahli Cagar Budaya Kabupaten Belitung, Galih Prawira.

Bangunan eks Sekolah Kuomintang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui, struktur bangunan yang telah berdiri sejak tahun 1950-an itu berada tepat di bagian depan bangunan Food Court Mampau, atau satu area dengan pusat kuliner tersebut.

Baca juga: Dugaan Perobohan Cagar Budaya Eks Sekolah Kuomintang di Mampau Baru Sebatas Wacana

Tenaga Ahli Cagar Budaya Kabupaten Belitung, Galih Prawira bangunan tersebut sekarang ini sedang dalam pembahasan, lantaran cagar budaya tersebut hendak dirobohkan. 

Namun sebelum memutuskan pengambilan langkah itu paling tidak harus ada kajian.

Pasalnya yang menjadi alasan merobohkan struktur bangunan cagar budaya itu, lantaran terdapat keluhan dari pedagang di area Food Court Mampau. 

Sebab dinilai adanya bangunan tersebut menghalangi pusat kuliner UMKM.

"Yang paling kami tekankan di sini, pentingnya sebuah kajian yang mendalam sebelum dikeluarkan satu keputusan. Apalagi ini unsur cagar budaya yang dilindungi undang-undang, dan bila dilanggar ada sanksi," kata Galih kepada Posbelitung.co.

Ia mengingatkan, lokasi Food Count mampau itu sebelumnya merupakan lahan konflik. 

Lahan ini bisa dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Belitung dan mendapat keputusan ingkrah dari Pengadilan lantaran berstatus Cagar Budaya.

Sehingga perihal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam mengambil satu kebijakan. 

Apalagi cagar budaya merupakan warisan berharga yang mencerminkan identitas sejarah dan nilai budaya bangsa. 

"Ini yang perlu diingatkan kembali. Karena kalau bukan karena status cagar budaya, lahan itu belum tentu milik Pemerintah," bebernya.

Sebuah kajian, menurut Galih, merupakan sesuai sangat penting dilakukan. 

Apalagi ini ada kaitannya dengan informasi tentang objek cagar budaya menjadi penghalang sebuah pusat kuliner tersebut kurang diminati.

"Nah apakah itu benar karena ada objek cagar budaya atau karena unsur lain. Ini perlu kajian mendalam tadi. Jangan sampai nanti dirobohkan, tau-tau tetap sepi juga, nah siapa yang mau bertanggung jawab,” ujarnya.

Galih menegaskan, pemerintah dan pengembang, wajib menjadikan kajian sebagai tahapan utama dalam setiap rencana pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pembangunan seharusnya tidak mengorbankan masa lalu demi kemajuan sesaat. Justru dengan kajian yang tepat, fasilitas umum bisa menjadi katalisator untuk memaksimalkan potensi cagar budaya bagi generasi mendatang," pungkasnya. 

Baca juga: Eks Sekolah Kuomintang Hendak Dirobohkan, Tim Ahli Cagar Budaya Angkat Bicara: Bukti Sejarah

Baru Sebatas Wacana

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung Fitrorozi mengatakan, rencana merobohkan objek cagar budaya tersebut hingga sekarang baru sebatas wacana.

Namun tidak dipungkiri, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melalui OPD terkait, tokoh masyarakat, pedagang Food Court Mampau  dan tim ahli cagar budaya melakukan pertemuan untuk membahas perobohan objek diduga cagar budaya tersebut.

"Itu baru sebatas wacana saja, sampai saat ini belum ada keputusan apapun. Untuk pertemuan beberapa kali betul sudah kami lakukan," kata Fitrorozi dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (25/12/2025).

Awal Mula Beredar Perobohan Eks Sekolah Kuomintang 

Cerita Fitrorozi, awalnya wacana ini muncul dari kegelisahan pedagang di Food Court Mampau. 

Selama setahun belakang, kunjungan di tempat kuliner tersebut sepi, alias turun secara drastis.

Diduga menjadi penghambat pandangan adalah bangunan eks Sekolah Kuomintang tersebut. 

Bangunan yang hanya tersisa dinding depan dan jendela itu dinilai membuat orang sungkan untuk mampir.

"Awalnya seperti itu, tapi kami sekarang masih melakukan kajian-kajian, bagaimana undang-undangnya. Tapi belum ada keputusan apapun," ujarnya.

Terdapat sejumlah solusi yang ditawarkan untuk mengatasi cagar budaya eks Sekolah Kuomintang ini. 

Pertama, melakukan pembenahan terhadap objek diduga cagar budaya tersebut dan diubah menjadi gapura.

"Kedua tetap dibiarkan seperti sekarang, dan ketiga dirobohkan. Tapi ini baru ide-ide nya dan masih dalam pengkajian semua," pungkasnya. 

Tim Ahli Cagar Budaya Angkat Bicara

eks Sekolah Kuomintang yang hendak dirobohkan menuai sorotan Tim Ahli Cagar Budaya, Wahyu Kurniawan.

Wahyu Kurniawan mengatakan, sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang merupakan bukti sejarah di Belitung.

Diketahui, struktur bangunan eks Sekolah Kuomintang di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). 

Baca juga: Kreativitas Jemaat Gepekris Kelapa Kampit Kreasikan Pohon Natal Unik Berbahan Kardus Bekas 

Penetapan ini didasarkan pada sejumlah kriteria cagar budaya yang telah terpenuhi, baik dari aspek usia, arsitektur, nilai sejarah, hingga nilai budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya Wahyu Kurniawan mengatakan, bangunan tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun. 

Bangunan eks Sekolah Kuomintang sudah berdiri sejak tahun 1950-an, sehingga secara usia telah memenuhi syarat sebagai objek diduga cagar budaya.

"Selain faktor usia, bangunan tersebut juga memiliki kekhasan arsitektur," kata Wahyu kepada Posbelitung.co, Kamis (25/12/2025).

Menurut dia, gaya art deco yang melekat pada bangunan itu telah eksis lebih dari lima dekade, dan menjadi salah satu ciri penting dalam penilaian cagar budaya. 

Sedangkan dari sisi sejarah, eks Sekolah Kuomintang memiliki peran yang signifikan di Belitung. 

Apalagi bangunan ini tercatat sebagai salah satu bukti sejarah di bidang pendidikan, khususnya di Pulau Belitung.

"Bangunan ini pernah menjadi lokasi awal SMP Negeri 2 Tanjungpandan, bangunan sementara SMAN 1 Tanjungpandan, kantor pertama Pengadilan Negeri Belitung, serta kantor Camat Tanjungpandan," jelasnya.

Bukti Nyata Nilai Kebudayaan Tionghoa 

Selain itu, kata dia, bangunan ini juga memiliki nilai budaya yang kuat. 

Eks Sekolah Kuomintang menjadi sumber penting dalam penggalian nilai-nilai kebudayaan Tionghoa sekaligus bukti nyata toleransi masyarakat Belitung terhadap perbedaan suku dan agama.

Dengan status sebagai ODCB, keberadaan bangunan tersebut terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Wahyu menjelaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 26, pemerintah diwajibkan melakukan pencarian terhadap benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. 

Baca juga: Melonjak Signifikan, Penumpang Padati Terminal Laskar Pelangi Pelabuhan Tanjungpandan 

Sementara itu, PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan setiap orang yang menemukan ODCB wajib melaporkannya kepada instansi berwenang di bidang kebudayaan atau instansi terkait.

"Laporan penemuan ODCB bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Untuk eks Sekolah Kuomintang sendiri, laporan sudah disampaikan ke Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Belitung pada tahun 2022, sebelum pembangunan Mampau Foodcourt," ujarnya.

Setelah laporan diterima, instansi berwenang diwajibkan melakukan pengkajian. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (1), yang menyebutkan pengkajian dilakukan melalui tahapan identifikasi ODCB, wawancara, serta penyusunan laporan hasil pengkajian.

"Seluruh proses ini menjadi dasar penting dalam menentukan langkah pelestarian ke depan, agar nilai sejarah dan budaya bangunan tetap terjaga," pungkasnya.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.