TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram yang merupakan produk bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Kamis 25 Desember 2025.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penggunaan LPG 3 kilogram tidak diperuntukkan bagi pelaku UMKM skala kecil maupun menengah.
"Gas LPG yang 3 kilo ini kan subsidi, sebenarnya digunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Penghasilan rendah itu desil 1 sampai desil 5, termasuk tempat usaha ultra mikro sebenarnya, bukan UMKM ya. Kalau kecil dan menengah itu kebesaran, tapi yang ultra mikro," ujar Edi saat diwawancarai tribunpontianak.co.id.
Edi menjelaskan, pemerintah telah menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram.
• Polda Kalbar Berikan Pelayanan Terbaik, Pastikan Ibadah Natal Aman, Khusyuk dan Penuh Kedamaian
Ia memastikan langkah persuasif akan terus dilakukan guna mendorong pelaku usaha beralih ke LPG non-subsidi.
"Ini kita harapkan tidak menggunakan gas bersubsidi 3 kilo, jadi yang 5 maupun yang 12 kilo. Sehingga begitu ada laporan, Kasatpol PP langsung melakukan penertiban, karena di dalam perdatibum kita juga berbunyi," katanya.
Saat ini, menurutnya, tindakan yang diberikan masih berupa peringatan dan pemantauan lanjutan. Namun, jika pelanggaran terus terulang, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.
"Dan ini masih dalam peringatan, persuasif untuk mereka mengganti segera dengan gas 12 ataupun 5 kilo, dan ini akan terus dipantau. Ya tentu nanti selain peringatan, kalau berulang akan ada sanksi yang lebih besar, minimal," tegasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!