Dua Pria Jagoan Ini Jadi 'Penguasa' Peredaran Narkoba Ganja di Simpang Mbacang Pagar Alam
December 25, 2025 06:11 PM

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkotika.

Hasilnya, dua pria yang dikenal jagoan diduga pengedar narkoba jenis ganja diamankan di kawasan Simpang Mbacang, Kota Pagar Alam, Senin (22/12/2025).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria berinisial SH (27) dan JLP (27).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di depan rumah mereka di Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu bungkus narkotika jenis daun ganja dengan berat sekitar 700 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Iptu Doris, Kamis (25/12/2025).

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka SH atau Septian Herdianto positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin, sedangkan JLP atau Jimmi Lintang Praja dinyatakan negatif.

Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang libur panjang akhir tahun.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.