SRIPOKU.COM - Setelah Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu atas laporan mahasiswa ke Bareskrim Polri kini Roy Suryo bersuara.
Mengenai kasus tersebut, Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menguak pendapatnya.
Melansir Tribun Jakarta, Pakar telematika Roy Suryo itu menuntut konsistensi penegakan hukum agar tidak tebang pilih.
Ia membandingkan kasus Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang tetap diproses hukum terkait dugaan ijazah palsu meski hanya dilaporkan oleh mahasiswa.
Roy menilai standar yang sama harus diterapkan pada kasus serupa yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menyentil sikap Jokowi yang dianggap terus berkelit daripada membuktikan keaslian ijazahnya di depan publik.
"Kalau mau fair, kayak Hellyana ya wakil gubernur Bangka Belitung, itu kena ijazah palsu, padahal yang lapor cuma mahasiswa," katanya seperti dikutip dari KompasTV pada Kamis (25/12/2025).
Ketimpangan penanganan
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut pun menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Tuduhan ijazah palsu terhadap pejabat dengan cepat bisa diproses, sementara itu terhadap Jokowi tidak demikian.
"Jadi, harusnya dia (jokowi) juga kena. Masyarakat menilai kok, orang ini pakai ijazah palsu tapi enggak dikenain apa-apa itu kan parah," tambahnya.
Menurut Roy, karier Jokowi yang terbilang mulus dari Wali Kota Solo dua periode, Gubernur DKI Jakarta satu periode dan Presiden dua periode tidak terlepas dari ijazahnya yang palsu.
"Pakai ijazah palsu semua," pungkasnya.
Kasus Hellyana
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Gubernur Prihatin, Sebut Masalah Pribadi
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengaku prihatin atas persoalan hukum yang menimpa wakilnya tersebut.
Ia mendoakan agar Hellyana tetap sehat dan dapat menjalani seluruh proses hukum.
"Saya prihatin sebagai gubernur, di sisi lain dia anak buah saya dan itu masalah pribadi ya. Namun waktu dia mencalonkan wakil gubernur tidak dengan ijazah S1, jadi kita beri waktu mengurus persoalan pribadinya di ranah hukum," kata Hidayat di kantor gubernur, Rabu (24/12/2025) seperti dikutip Kompas.com.
Hidayat memastikan roda pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berjalan normal meski Hellyana jarang hadir dalam agenda resmi.
"Kami bersama sekda dan asisten tidak mencampuri persoalan hukum itu, sampai hari ini kita solid dan tidak ada hambatan tanpa wagub, kita tetap bekerja dengan baik bahkan hari ini kita dapat penghargaan nomor dua guberbur terbaik dari KPK," ujar Hidayat yang kerap disapa Panglima.
Ia menambahkan bahwa persoalan hukum tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah pusat.
"Semoga ibu wagub bisa menyelesaikan persoalan hukumnya, sehat dan panjang umur. Ada dua kasus, penipuan dan ijazah palsu. Kita beri beliau kesempatan agar mengurusnya sampai tuntas. Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri terkait hal ini," ujar gubernur.
Awal mula kasus
Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke polisi pada 21 Juli 2025.
Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) oleh Hellyana.
Ia tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah pada 2014, sementara ijazah sarjana tersebut diterbitkan pada 2012.
Gelar sarjana hukum itu kemudian digunakan Hellyana dalam foto dinas serta berbagai publikasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelum ditangani Bareskrim Polri, laporan serupa sempat masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung.
Pada Juni 2025, Polda Bangka Belitung telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, serta mengundang pihak Kampus Azzahra yang diduga menerbitkan ijazah tersebut.