TRIBUNTRENDS.COM - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa besaran UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu tetap berhak menerima upah di atas UMK.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah.
Baca juga: Lebih Tinggi dari yang Diusulkan! UMK Bangkalan 2026 Melonjak 6,37 Persen, Tembus Rp 2.550.274
“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota. Pembayarannya mulai berlaku per 1 Januari 2026,” ujar Dedi Mulyadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601.
Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 126.363 atau setara 5,77 persen dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.191.238.
Penetapan UMP Jawa Barat 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Baik UMP maupun UMK Jawa Barat 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut ini UMK Jawa Barat 2026 di 27 Kabupaten/Kota:
Gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun komponen upah minimum, termasuk upah sektoral, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah serta dokumen resmi yang telah ditandatangani dan disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
***
(TribunTrends.com/MNL)