Urutan Besar UMK Jawa Barat 2026, dari Terbesar Kota Bekasi, Hingga Terkecil Kabupaten Pangandaran
December 26, 2025 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa besaran UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu tetap berhak menerima upah di atas UMK.

Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah.

Baca juga: Lebih Tinggi dari yang Diusulkan! UMK Bangkalan 2026 Melonjak 6,37 Persen, Tembus Rp 2.550.274

UMK 2026
UMK 2026 Pixabay Ekoanug

“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota. Pembayarannya mulai berlaku per 1 Januari 2026,” ujar Dedi Mulyadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601.

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 126.363 atau setara 5,77 persen dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.191.238.

Penetapan UMP Jawa Barat 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

Baik UMP maupun UMK Jawa Barat 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut ini UMK Jawa Barat 2026 di 27 Kabupaten/Kota:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  4. Kota Depok: Rp 5.522.662
  5. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  11. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  16. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  20. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  25. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  26. Kota Banjar: Rp 2.361.241
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250

Gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun komponen upah minimum, termasuk upah sektoral, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah serta dokumen resmi yang telah ditandatangani dan disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

***

(TribunTrends.com/MNL)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.