TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polres Jember memanggil dan memeriksa Kurniawan, pengacara Perumahan Rengganis, terkait dugaan pencemaran nama baik, Jumat (26/12/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari anggota Komisi C dan B DPRD Jember, karena menyebut anggota DPRD maling.
Pernyataan Kurniawan itu diunggah dalam sebuah video yang menyebut kata “maling” terhadap anggota DPRD yang saat itu melakukan inspeksi di saluran irigasi di sekitar Perumahan Rengganis, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Pengacara Dipolisikan karena Sebut DPRD Maling, Puluhan Advokat Datangi Polres Jember
Di pemanggilan perdana ini, Kurniawan datang ke Mapolres Jember dengan didampingi puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) sebagai bentuk solidaritas profesi.
Koordinator FKA, Lutfian Ubaidillah, mengatakan kehadiran para advokat tersebut bertujuan memberikan dukungan moral kepada Kurniawan yang tengah menghadapi proses hukum.
“Kami bersama rekan-rekan memberikan dukungan moral kepada rekan kami Kurniawan yang hari ini menjalani pemeriksaan atas laporan dari anggota dewan beberapa waktu lalu,” ujar Lutfian.
Baca juga: Mencekam! Warga Geruduk RS Bhayangkara dan Polres Lumajang, Protes Kematian Tersangka Maling Ternak
Menurut Lutfian, kasus ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Dia mengatakan pernyataan yang disampaikan Kurniawan merupakan bagian dari pembelaan terhadap kliennya, yang seharusnya dilindungi oleh hak imunitas advokat.
“Oleh karena itu, rekan-rekan advokat melakukan pendampingan sebagai bentuk solidaritas. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.
Dia juga menyoroti kerentanan profesi advokat dalam menjalankan tugas hukum, karena setiap tindakan dan pernyataan berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Baca juga: Perumahan Rengganis Jember Diduga Tutup Saluran Irigasi Pertanian, Petani Kesulitan Airi Sawah
“Profesi advokat sangat rentan dengan perkara hukum, khususnya terkait tindakan maupun perbuatan advokat itu sendiri,” jelasnya.
Hingga pemeriksaan berlangsung, Lutfian menyebut proses permintaan keterangan terhadap Kurniawan masih berjalan dan belum selesai.
“Pemeriksaan hari ini belum selesai, masih dalam proses,” imbuhnya.
Baca juga: Merasa Dibacking LSM dan Pengacara, Pemerkosa Difabel di Jember Tantang Korban Lapor Polisi
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, pemeriksaan Kurniawan sebagai terlapor dilakukan berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil amandemen 2024, terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kami mengumpulkan keterangan dari saksi pelapor, saksi terlapor, serta saksi di lokasi untuk kemudian disandingkan dengan keterangan saksi ahli,” kata Harry.
Polisi juga telah melibatkan ahli Undang-Undang ITE dan ahli bahasa sebagai bagian dari proses pendalaman perkara sebelum dilakukan gelar perkara.
“Terlapor kami periksa sekitar satu hingga satu setengah jam dengan pertanyaan normatif sesuai unsur pasal yang disangkakan,” tambahnya.
(TribunJatimTimur.com)