Takut Ketahuan Selingkuh dengan Sahabat Calon Istri, Bripda Seili Akui Bunuh Dilla
December 26, 2025 10:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banjarmasin - Pengakuan mengejutkan oknum polisi Bripda Muhammad Seili (20) yang membunuh kekasih gelapnya seorang mahasiswi ULM, Zahra Dilla (20). 

Kepada polisi, ia mengaku takut hubungannya dengan Zahra Dilla sampai ke telinga calon istrinya. Terlebih selingkuhannya itu adalah sahabat dekat sang calon istri.

"Korban merupakan teman baik, calon istri pelaku," ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, pada saat kegiatan press release di Mapolresta Banjarmasin, dikutip dari TribunBanjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Adapun motif pelaku tega menghabisi korban, hanya karena emosi usai terlibat cekcok. Pelaku disebutkan panik jika perbuataannya menyetubuhi pelaku diketahui oleh calon istri.

Sebab tak lama lagi, pelaku beserta teman korban akan melangsungkan acara pernikahanan.

"Keduanya telah menjadwalkan acara perkawinan, pada tanggal 26 Januari 2026 mendatang," jelas Adam.

Kronologi Pembunuhan 

Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu sekira pukul 20.00 WITA di kawasan perempatan Mali-Mali.

"Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil," katanya.

Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir pada satu minimarket sekitar lokasi pertemuan. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku, ke tempat wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 Wita.

Sekira pukul 23.00 WITA keduanya beranjak dari Bukit Batu, menuju Landasan Ulin Banjarbaru. Di sana pelaku sempat mampir ke rumah saudaranya.

"Pelaku mampir karena calon istrinya menelpon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakak nya," ujarnya.

Setelah itu pelaku dan korban melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin. Pada Rabu (24/12/2025) dini hari mereka berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut.

"Di sana mereka sempat melakukan hubungan badan," jelasnya.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh, terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku takut dilaporkan kepada calon istrinya sehingga mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," terang Adam.

Mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasadnya dengan niatan membuangnya ke sungai. Namun setibanya di lokasi, pelaku melihat gorong-gorong dalam kondisi terbuka. Hal itu kemudian membuat pelaku berubah pikiran. 

"Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam gorong-gorong tersebut," ungkapnya.

Jasad korban ditemukan dalam saluran drainase atau got, tepat di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) pagi. Jasad korban kemudian ditemukan warga sekira pukul 07.30 WITA dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad," tegas Adam.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat pelaku dengan 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.