Sadisnya Oknum Polisi Bripda Seili yang Menghabisi Mahasiswi ULM Zahra Dilla
December 26, 2025 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berujung dengan penangkapan seorang oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Oknum polisi bernama Bripda Muhammad Seili diduga membunuh mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Zahra Dilla (20).

Bripda Muhammad Seili (20) merupakan anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru Polda Kalsel.

Pada Jumat (26/12/2025) ini, Bripda Seili seorang anggota polisi dihadirkan dalam sesi pengungkapan kasus di Mapolres Banjarmasin. 

Kronologi Pembunuhan

Polda Kalimantan Selatan mengungkap kronologi kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20).

Pelaku diketahui merupakan oknum anggota Polri, Bripda Muhammad Seili (20), personel Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 23–24 Desember 2025.

Menurut Adam, pelaku dan korban pertama kali bertemu sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan perempatan Mali-Mali.

Saat itu, korban datang menggunakan sepeda motor, sementara pelaku mengendarai mobil.

“Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di sebuah minimarket sekitar lokasi. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku,” ujar Adam, Jumat (26/12/2025).

Sekitar pukul 21.00 WITA, keduanya menuju kawasan wisata Bukit Batu.

Setelah berada di lokasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA mereka meninggalkan Bukit Batu dan bergerak menuju kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Di perjalanan, pelaku sempat singgah ke rumah saudaranya. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan alibi, karena calon istri pelaku terus menghubunginya melalui telepon.

“Pelaku mengaku mampir ke rumah kakaknya untuk meyakinkan calon istrinya bahwa ia berada di sana,” jelas Adam.

Usai dari Landasan Ulin, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan ke arah Banjarmasin.

Pada Rabu dini hari, keduanya berhenti di Jalan Ahmad Yani Kilometer 15, Kecamatan Gambut.

“Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan,” ungkap Adam.

Setelah itu, terjadi pertengkaran antara keduanya.

Pelaku merasa panik dan takut karena korban diduga akan melaporkan perbuatannya kepada calon istrinya.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.

“Pelaku mengakui perbuatannya mencekik korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Adam.

Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku membawa jasad korban dengan niat membuangnya ke sungai.

Namun, setibanya di lokasi, pelaku melihat sebuah gorong-gorong dalam kondisi terbuka.

“Pelaku kemudian mengubah niatnya dan memasukkan jasad korban ke dalam gorong-gorong tersebut,” kata Adam.

Jasad Zahra Dilla akhirnya ditemukan warga sekitar pada Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WITA dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Adam.

Penyidik menjerat Bripda Muhammad Seili dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP.

Penemuan Jasad Korban

Warga Kota Banjarmasin digegerkan dengan penemuan jasad seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di dalam gorong-gorong. Korban diketahui bernama Zahra Dilla, mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM.

Penemuan jasad korban bermula dari aktivitas rutin petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

Saat itu, petugas membuka tutup got untuk mengambil air dan membersihkan peralatan kerja. Namun, mereka justru melihat bagian tubuh manusia di dalam gorong-gorong.

Salah satu petugas kebersihan, Rahmat, mengaku sempat kebingungan ketika pertama kali melihatnya.

Ia bersama rekan-rekannya kemudian memutuskan untuk tidak menyentuh temuan tersebut dan segera melaporkannya kepada warga sekitar.

“Kami buka tutup got, ternyata ada kaki. Awalnya kami ragu, lalu sepakat menunggu polisi,” ujar Rahmat.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Relawan bersama aparat kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas korban baru dipastikan setelah kedua orang tuanya datang ke kamar pemulasaran jenazah RSUD Ulin Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) sore.

Pihak keluarga mengenali jasad tersebut sebagai Zahra Dilla.

Keluarga juga melaporkan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya sepeda motor Honda Vario, dua unit ponsel, dompet, tas, serta gelang emas.

Motif Pembunuhan

Polda Kalimantan Selatan mengungkap motif pembunuhan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena panik dan emosi setelah korban mengancam akan mengungkap hubungan mereka kepada calon istri pelaku.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban.

Awalnya pelaku berniat membuang korban ke sungai, namun karena melihat gorong-gorong dalam kondisi terbuka, jasad korban dimasukkan ke lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung.

Sosok Korban

Kepergian Zahra Dilla meninggalkan duka mendalam bagi civitas akademika FEB ULM Banjarmasin.

Dekan FEB ULM, Ahmad Yunani, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu mahasiswi mereka.

Begitu menerima kabar, pihak fakultas bersama Wakil Dekan III dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB langsung mendatangi RSUD Ulin Banjarmasin.

“Kami langsung ke rumah sakit dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Kami juga sempat ikut mensalatkan almarhumah,” kata Ahmad Yunani.

Ia menggambarkan korban sebagai pribadi yang baik, ramah, dan mudah bergaul. Korban juga diketahui aktif mengikuti kegiatan program studi pada awal masa perkuliahan.

Menurut Yunani, kegiatan akademik di FEB ULM telah selesai sejak satu minggu sebelumnya karena mahasiswa telah menuntaskan Ujian Akhir Semester (UAS).

Sebagian mahasiswa yang masih berada di Banjarmasin merupakan mereka yang sedang mengerjakan skripsi atau mengikuti seminar proposal.

Dari informasi yang diterima pihak kampus, korban sempat pulang ke Martapura dan kembali ke Banjarmasin karena memiliki urusan tertentu.

Pihak FEB ULM mengecam keras tindakan pelaku dan berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara tuntas.

Mereka juga mendoakan agar almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.

( Tribunpekanbaru.com / Bpost )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.