SURYA.CO.ID, TUBAN - RC (25), seorang pria asal Kabupaten Tuban, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Jumat (26/12/2025).
RC diamankan karena diduga melakukan pelecehan seksual di jalanan dengan cara meraba dada remaja perempuan berinisial SJ yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, perbuatan mesum itu terjadi, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang setelah keluar rumah untuk membeli makanan di jalan Kecamatan Palang.
Tanpa disadari, korban dibuntuti pria tidak dikenal. Ketika pelaku berada tepat di sebelah kanan korban, ia tiba-tiba memegang area sensitif korban.
"Korban sedang mencari makan, lalu dibuntuti pelaku yang kemudian melakukan aksi pelecehan," ujar Bobby.
Merasa dilecehkan, korban tidak tinggal diam. Ia mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga spontan membantu melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya diringkus massa.
Untuk menghindari amukan warga yang geram, beberapa orang menyerahkan pelaku ke Polsek Palang sebelum akhirnya dibawa ke Polres Tuban. "Usai melakukan pelecehan, RC dikejar warga dan diamankan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, RC dijerat dengan pasal Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 289 KUHP, Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dari kejadian ini, Bobby mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Ia juga meminta warga tidak ragu melaporkan kejahatan kepada pihak berwajib.
"Kami meminta warga lebih berhati-hati saat keluar malam, dan jangan takut melapor jika mengalami atau melihat kejadian serupa," pungkasnya. *****