TRIBUNPEKANBARU.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih tercatat sebagai karyawan aktif.
Artinya, akses terhadap dana JHT tidak sepenuhnya bergantung pada status berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja.
Meski demikian, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja memiliki batasan tertentu.
Dana yang dapat diambil hanya bersifat sebagian, dengan ketentuan maksimal sebesar 10 persen atau 30 persen dari keseluruhan saldo JHT yang dimiliki.
Ketentuan ini diberlakukan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, seperti untuk persiapan masa pensiun atau sebagai uang muka kepemilikan rumah.
Lantas, bagaimana prosedur klaim JHT tanpa resign, khususnya melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan berapa lama proses pencairannya?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menjelaskan bahwa peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
Selain itu, peserta juga bisa mengajukan pencairan 30 persen yang diperuntukkan sebagai uang muka pembelian rumah.
“Pencairan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun,” ujar Erfan kepada Kompas.com, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, saat ini pencairan JHT sebagian dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui laman Lapak Asik.
Adapun, proses pencairan JHT sebagian membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Syarat dan dokumen klaim JHT tanpa resign
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang masih aktif bekerja diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Mengacu pada informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim JHT tanpa resign:
Sementara itu, bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun yang ingin mengajukan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah, dokumen tambahan yang perlu disiapkan antara lain:
Peserta juga perlu memperhatikan bahwa pencairan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif pada pencairan berikutnya, terutama jika jarak waktu antar klaim kurang dari dua tahun.
Berikut langkah-langkah klaim JHT tanpa resign melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli
Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
Mengambil nomor antrean
Mengikuti proses verifikasi dan wawancara oleh petugas
Menerima tanda terima pengajuan klaim
Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta setelah seluruh proses selesai
Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT melalui layanan daring Lapak Asik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Unggah dokumen persyaratan serta foto terbaru tampak depan (format JPG, JPEG, PNG, atau PDF, maksimal 6 MB)
Klik Simpan untuk mengonfirmasi pengajuan
Jadwal wawancara daring akan dikirim ke email terdaftar
Petugas melakukan verifikasi melalui panggilan video
Setelah verifikasi selesai, saldo JHT ditransfer ke rekening terdaftar
Status pengajuan klaim dapat dipantau melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT, selama memenuhi masa kepesertaan dan persyaratan yang telah ditetapkan.