PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan sekolah terdampak bencana tetap melaksanakan pembelajaran pada 5 Januari 2026 dengan tetap memperhatikan fasilitas yang tersedia sepanjang kondisi memungkinkan.
Meski sarana dan prasarana belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus pemulihan psikologis siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan khusus bagi sekolah yang mengalami kerusakan cukup berat namun masih bisa digunakan untuk aktivitas belajar.
“Kami mengimbau, menganjurkan, sekaligus memerintahkan agar bagaimanapun pembelajaran tetap terjadi dan anak-anak berada di sekolah dan di ruang kelas,” ujarnya Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Satpol PP WH Banda Aceh Antar Pulang Dua Siswa SMA yang Bolos Sekolah, Orang Tua Turut Dilibatkan
Baca juga: Mobil Petugas Telkomsel Terjun ke Jurang di Gayo Lues, Satu Meninggal dan Enam Luka-Luka
Murthalamuddin menjelaskan bahwa keterbatasan fasilitas seperti ketiadaan bangku, kursi, maupun buku pelajaran tidak boleh menjadi alasan terhentinya proses pembelajaran.
Menurutnya, kegiatan belajar dapat dilakukan dengan cara sederhana, seperti diskusi, berbagi pengalaman, atau saling bercerita antara siswa dan guru.
Selain menjaga keberlangsungan pendidikan, aktivitas tersebut juga berfungsi sebagai bagian dari trauma healing bagi siswa korban bencana.
“Yang utama anak-anak bisa melupakan trauma dan kepedihan akibat bencana, sekaligus tetap berinteraksi dengan teman-temannya,” tambahnya.
Dalam situasi pascabencana, guru memiliki peran penting untuk memfasilitasi kegiatan positif di sekolah.
Murthalamuddin mengingatkan bahwa kondisi emosional siswa korban bencana cenderung belum stabil sehingga membutuhkan kesabaran dan perhatian lebih dari para pendidik.
“Guru harus memahami kondisi emosional anak-anak dan menjaga mereka selama berada di sekolah,” katanya.
Ia juga menegaskan agar siswa tidak dibiarkan berkeliaran tanpa aktivitas di lingkungan sekolah.
Meski sarana belajar belum sepenuhnya tersedia, sekolah tetap harus memastikan anak-anak mengikuti kegiatan yang terarah dan positif di bawah pendampingan guru.
Dengan demikian, proses pembelajaran tetap berjalan dalam suasana aman dan kondusif.
Murthalamuddin menekankan bahwa inti dari kebijakan ini adalah memastikan anak-anak tidak kehilangan kesempatan belajar.
“Yang penting ada kegiatan positif di ruang kelas dan di sekolah,” tegasnya.
(Serambinews/Muhammad Nasir)
Baca juga: Jusuf Kalla Tinjau Bencana Bener Meriah, PMI Fokus Pemulihan Pasca-Banjir dan Longsor
Baca juga: Pemerintah Siapkan Jadup bagi Korban Bencana di Sumatera Rp10.000 Per Hari
Baca juga: Ustadz Abdul Somad: Musibah adalah Takdir Allah, Kerusakan Lingkungan Akibat Ulah Manusia