TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 akan disampaikan pada hari ini, Senin 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
Informasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian SNBP 2026 yang ditunggu oleh siswa kelas 12 SMA/SMK/MA sederajat di seluruh Indonesia.
SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menggantikan SNMPTN, di mana calon mahasiswa diseleksi tanpa tes tertulis, melainkan berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik, dan non-akademik yang diinput sekolah melalui sistem SNPMB Kemdikbud.
Adapun prestasi akademik maupun non-akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah serta Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
Pada tahap awal proses seleksi SNBP 2026 ini adalah pengumuman kuota sekolah yang akan disampaikan hari ini, 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
Kuota sekolah SNBP menentukan jumlah siswa yang berhak mengikuti seleksi SNBP berdasarkan akreditasi dan performa sekolah.
Oleh karena itu, pengumuman ini sangat penting sebagai acuan bagi sekolah dan siswa dalam mempersiapkan tahap selanjutnya.
Sekolah dapat mengajukan sanggahan terhadap penentuan jumlah kuota pada 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah Registrasi Akun SNPMB Sekolah pada 05 – 26 Januari 2026.
Nantinya, masa pendaftaran SNBP 2026 oleh siswa baru akan dibuka mulai 03 - 18 Februari 2026.
Baca juga: Cara Sanggah Kuota Sekolah SNBP 2026, SNPMB Segera Dimulai
Dilansir dari laman resminya, berikut informasi terkait SNBP 2026:
Kuota sekolah pada SNBP 2026 sama seperti pada pelaksanaan SNBP 2025, yakni berdasarkan akreditasi sekolah.
Berikut rinciannya:
Ada tambahan kuota sebesar 5 persen bagi sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam pengisian PDSS.
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN. Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
3. Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
4. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.
5. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB.
6. Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki Akun SNPMB Siswa.
7. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
8. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026, SNBP 2025 dan SNBP 2024 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026.
9. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri tahun 2026 di PTN manapun.
Baca juga: 26 Prodi Unggulan UIN Jakarta yang Dibuka Lewat Jalur SNBP dan SNBT 2026, Ini Jadwal Daftarnya
1. SMA/SMK/MA yang mempunyai Nomor Pokok Siswa Nasional (NPSN).
2. Menggunakan kurikulum nasional
1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
3. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
4. Memiliki prestasi akademik.
5. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.
1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester terakhir.
2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.
Simak inilah jadwal lengkap SNBP 2026:
Informasi selengkapnya terkait pendaftaran SNBP 2026 Klik di Sini.
(Tribunnews.com/Latifah)