Modus Sewa Mobil Rental di Metro, 2 Pria Gelapkan Daihatsun Beserta STNK
December 29, 2025 01:06 PM

Tribunlampung.co.id, Metro – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, diantaranya BS (27) asal Buyut, Kecamatan Gunung Sugih dan LO (34) asal Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Chandra Dinata membenarkan pengungkapan tersebut, yaksi terkait penggelapan satu unit kendaraan roda empat.

Chandra mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (27/12/2025) malam, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan BS dan LO.

"Modus kedua tersangka adalah menyewa mobil rental di Kota Metro, namun mobil itu dibawa kabur hingga keduanya dilaporkan ke Polres Metro," ujar Kasat, Senin (29/12/2025).

Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka pertama, BS diamankan di kediamannya di wilayah Buyut, Kabupaten Lampung Tengah. 

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka kedua, LO, di daerah Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Chandra menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mawar Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. 

Pelaku diketahui menyewa mobil milik korban, RH (43), dengan durasi awal selama empat hari dan menyerahkan uang sewa sebesar Rp 400 ribu. 

Setelah masa sewa berakhir, pelaku menghubungi korban untuk memperpanjang masa rental selama tiga hari.

Namun, kata dia, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. 

Bahkan, pelaku tidak memberikan alasan yang jelas kepada korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Daihatsu tahun 2012 beserta STNK dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," terangnya.

Chandra menambahkan, jajaran Satreskrim Polres Metro juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. 

Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro tetap aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga,” ujar Kasat Reskrim.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.