TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Setelah menunggu kepastian status cukup lama, sebanyak 1.698 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi 2025.
Penyerahan dilakukan pada Senin (29/12/2025) di halaman Kantor Bupati PPU.
Para penerima SK berasal dari berbagai perangkat daerah, dan sebelumnya telah menjalani proses seleksi sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan pengangkatan ini, mereka mulai menjalankan tugas secara resmi, sebagai bagian dari aparatur pelayanan publik di PPU.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Pesan Walikota Andi Harun Saat Lantik 4.000 Lebih PPPK dan ASN Samarinda
Ia menyebut, tidak semua daerah mampu merealisasikan kebijakan serupa, karena keterbatasan anggaran.
“Kita harus jujur melihat kondisi fiskal. Pengangkatan ini bisa dilakukan karena pemerintah daerah berkomitmen, meski dengan berbagai keterbatasan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jumlah aparatur di PPU tergolong besar dibandingkan jumlah penduduk, sehingga tantangan utama ke depan, adalah menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kualitas pelayanan.
Menurutnya, kinerja PPPK Paruh Waktu akan menjadi salah satu penentu keberlanjutan, kebijakan kepegawaian di daerah.
Di sisi lain, Pemkab PPU juga membuka ruang evaluasi melalui penataan organisasi dan mutasi pegawai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan, dengan kemampuan sumber daya manusia yang ada.
“Mutasi adalah bagian dari manajemen organisasi, bukan soal siapa paling unggul, tetapi bagaimana pekerjaan bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menambahkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu, juga menjadi upaya pemerintah daerah menertibkan sistem kerja aparatur.
Ia menegaskan bahwa pengawasan kehadiran dan kinerja, akan diperketat di seluruh perangkat daerah.
Baca juga: Gubernur Kaltim Lantik 1.148 Jabatan Fungsional dan Serahkan 2.075 SK PPPK
“Status sudah jelas. Artinya tanggung jawab juga jelas. Kami akan turun langsung memastikan disiplin kerja dijalankan,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa sebelumnya sempat muncul aspirasi dan aksi dari para tenaga, yang menunggu kejelasan status.
Menurutnya, penyerahan SK ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap kebutuhan kepastian kerja.
“Yang terpenting sekarang adalah bekerja dengan sungguh-sungguh dan menjaga kepercayaan yang sudah diberikan,” tutupnya. (*)