Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih menilai mahasiswa berpotensi menjadi pengawas eksternal pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Mahasiswa merupakan aktor intelektual yang memiliki kedekatan dengan komunitas," ujar Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga atau pihak di luar instansi penyelenggara layanan yang bertugas mengawasi, menilai, dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, bebas dari malaadministrasi (penyimpangan), serta meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Maka dari itu, Ombudsman telah resmi meluncurkan inisiatif Pendidikan Antimaladministrasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), di Jakarta, Selasa (23/12).
Program tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai malaadministrasi serta memperluas peran mereka sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.
Ombudsman RI berharap mahasiswa dapat mengambil peran sebagai pionir dalam masyarakat, khususnya dalam mendorong pencegahan malaadministrasi dan memperluas pemahaman publik mengenai tugas, fungsi, serta mekanisme pelaporan ke Ombudsman RI.
Najih menjelaskan inisiatif itu juga sejalan dengan amanat Pasal 4 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang tujuan pembentukan Ombudsman RI, terutama dalam mencegah praktik korupsi.
Dirinya menegaskan malaadministrasi sering kali menjadi akar munculnya tindakan koruptif.
"Terjadinya malaadministrasi hampir pasti membuka peluang terjadinya korupsi. Jika malaadministrasi dapat dicegah, InsyaAllah tingkat korupsi pun dapat ditekan," kata dia.
Dirinya pun menyampaikan harapan agar mahasiswa terus berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan malaadministrasi di berbagai sektor pelayanan publik.
Adapun acara peluncuran turut dihadiri Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Maladministrasi Maulana Putra dan Khofifah Hasanah Pane, Asisten Ombudsman Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Syahroni Dekan FH Uhamka Bisman Bhaktiar, Direktur Lembaga Kajian Hukum Lingkungan (LKLH) FH Uhamka Sunarto Efendi, serta praktisi International and Community Development Ratna Khrestiana.







