TRIBUNPEKANBARU.COM - Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubukdalam, Kabupaten Siak, mendadak heboh, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Rumah Maryanto (38), warga setempat menjadi sasaran pembakaran oleh dua orang tak dikenal.
Peristiwa itu bermula ketika korban berada di dalam rumah mendengar suara ledakan dari arah garasi. Awalnya, Maryanto mengira suara tersebut berasal dari telepon genggam milik anaknya yang sedang diisi daya.
Namun kecurigaan muncul saat ia mengecek ke luar rumah dan mendapati api sudah menjalar di dinding papan garasi.
Api sempat membakar sebagian garasi rumah korban dan menimbulkan kepanikan. Bersama istrinya serta dibantu warga sekitar, Maryanto berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Sekitar pukul 03.36 WIB, api akhirnya berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerusakan pada bagian garasi tidak terhindarkan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Lubukdalam Iptu Marhengky menjelaskan, dari lokasi kejadian petugas menemukan sebuah botol air mineral berisi bahan bakar yang dibalut kain.
Barang tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat untuk membakar rumah korban.
“Atas temuan itu, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubukdalam. Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” ujar Iptu Marhengky, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Kondisi Penyeberangan RoRo Dumai-Rupat Masih Normal, Ini Cara Booking Tiket RoRo Dumai Menuju Rupat
Baca juga: Kritik Samade soal Lahan Sitaan: Kementerian Kehutanan Tidak Berpihak Pada Rakyat Terutama di Riau
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial SM (45) dan SK (39).
Pengungkapan kasus dilakukan pada hari yang sama. Polisi mendapat informasi, salah satu pelaku berada di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Tim Unit Reskrim Polsek Lubukdalam yang dibantu Sat Intelkam Polres Siak langsung bergerak. Sekitar pukul 18.25 WIB, SM berhasil diamankan di sebuah rumah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kedua SK datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
“Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan di Polsek Lubukdalam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Marhengky.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu botol air mineral berisi pertalite dan sehelai kain kaos yang diduga digunakan sebagai sumbu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan gelar perkara untuk penanganan lebih lanjut.