Samuel Ardi Ditangkap Polisi usai Diduga Usir hingga Bongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya
December 29, 2025 04:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Samuel Ardi Kristanto (44) yang disebut-sebut sebagai sosok yang memberi perintah mengusir dan bongkar paksa rumah nenek Elina Widjajati (80) di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap oleh Anggota Polda Jatim ke ruang penyidik Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (29/12/2025) siang. 

Mengutip Tribunjatim.com, Samuel ditangkap dengan kondisi kedua pergelangan tangannya yang terborgol menggunakan kabel ties. 

Samuel tampak mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau tua dan bercelana abu-abu.

Ia hanya bungkam seribu bahasa tatkala dicecar rentetan pertanyaan oleh belasan awak media.

Ia bahkan berusaha menundukkan kepala seraya menghindari sorotan lensa kamera awak media. 

Hingga pukul 14.23 WIB, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim mengenai penangkapan sosok Samuel siang hari tadi. 

Kasus mengenai perobohan rumah Elina telah dilaporkan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Baca juga: Nenek Elina akan Gugat Samuel Soal Pemalsuan Dokumen Usai Rumah Dibongkar, Akta Jual Beli Janggal

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut sejak korban melaporkan ke SPKT Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu. 

Kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya memeriksa enam orang saksi sejak beberapa waktu lalu. 

"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami meyakini peristiwa pidana kami naikkan penyidikan dan hari ini kami periksa 6 orang saksi dan yakin bahwa kami akan proses perkara ini secara profesional sesuai prosedur dan independen dan juga sesuai fakta," ujarnya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (28/12/2025) sore. 

Nenek Elina Gugat Samuel Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja akan melaporkan Samuel Ardi Kristanto (44) terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, rumah Nenek Elina, lansia berusia 80 tahun yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya itu dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel. 

Samuel, mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung dari Elina.

Elina juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya. Di sisi lain, pihak Samuel bersikukuh bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa. 

Kendati begitu, kuasa Hukum Elina pun meragukan transaksi jual beli tersebut. 

Menurut kuasa hukum nenek Elina, akta jual beli tersebut terbit setelah terjadi pembongkaran paksa.

"Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?," kata Wellem, Minggu (28/12/2025), dikutip Kompas.com

Wellem mengatakan, Samuel juga tidak pernah menunjukkan bukti konkret adanya transaksi jual beli tanah. 

"Benar sepihak. Karena kita sama sekali tidak ditunjukkan suratnya," ucapnya. 

Pihaknya berencana akan melaporkan Samuel atas dugaan pemalsuan dokumen. 

Ia juga menilai surat Letter C yang dimiliki Samuel diduga palsu. 

"Tapi pastinya kita akan melaporkan termasuk dugaan menggunakan surat palsu karena termasuk Letter C itu sudah dicoret tanpa ada seizin ahli waris," jelasnya.

Letter C Berubah 

Sebelumnya, Wellem mengatakan, pada 23 September 2025, pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah.

Kemudian, pihak Elina mengaku memperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa obyek tanah yang dimaksud masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut.

Tim kuasa hukum Elina kemudian mengaku menemukan kejanggalan lain, berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran.

Wellem menyebut, akta jual beli atas nama penjual dan pembeli Samuel baru diterbitkan pada 24 September 2025.

"Kita menemukan, akta jual beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel)," tegasnya.

Tanpa libatkan ahli waris

Pihaknya menyebut, proses perubahan letter C di kelurahan, pencoretan nama, dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.

"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.

Pihak Elina bersikukuh, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapa pun.

"Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, tidak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu," sambungnya.

Pihak Elina menduga, perubahan nama di Letter C ini berkaitan dengan sejumlah dokumen milik Elina yang diduga hilang saat proses pembongkaran.

"24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan perusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, perusakan, kita tidak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina)," bebernya.

Wellem pun melaporkan Samuel terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Wellem menyebut, Letter C yang diklaim oleh Samuel diduga palsu.

Pihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).

Pengakuan Nenek Elina 

Sementara, nenek Elina menceritakan dirinya dimintai keterangan penyidik untuk mengulas secara detail peristiwa dugaan pengeroyokan dan pengusiran yang dialaminya pada Bulan Agustus 2025 silam. 

Bahwa rumahnya dikepung puluhan orang yang diduga kuat anggota ormas berpakaian merah.

Lalu, tubuhnya diseret dan diangkat paksa oleh empat orang untuk diletakkan di luar rumah. 

"Yang datang ke rumah saya pakai baju merah. Tulisannya Madas. Madas Malika. Itu grup yang angkat saya keluar, saya gak boleh masuk ke dalam. Langsung saya diangkat orang 4. Kaki 2 orang, tangan 2 orang. Ya saya lawan. Posisi saya dibawa agak luar," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (28/12/2025).

Sebelum itu, Nenek Elina sempat mendamprat orang-orang tak dikenal yang merangsek paksa ke dalam rumahnya. 

Bahkan dirinya sempat mendebat sosok pria yang tak dikenalinya karena mengaku memiliki surat kepemilikan rumah. Namun belakangan diketahui sosok itu merupakan Samuel Ardi Kristanto.

"Yaitu saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan; mana suratnya. Saya ada 2 surat. Dia katanya cuma 1 (suratnya). Dia diam aja, map-nya dikempit (dijepit) aja. terus pergi," katanya. 

Nenek Elina mengaku sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011.

Ia mengaku tidak mengenali sosok Samuel.

Bahkan, ia menambahkan, sosok Samuel yang tidak pernah bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan rumah di hadapannya. 

"Saya menempati sejak 2011. Saya enggak kenal (Samuel)," jelasnya. 

"Saya enggak diperbolehkan masuk. Saya digotong, 'ayo keluar kamu atau diangkat.' Saya bisa jalan sendiri kok," ujarnya menceritakan kejadian pengusiran.

Akibat peristiwa tersebut, Nenek Elina tak cuma kehilangan tempat tinggal, melainkan sejumlah barang dan dokumen penting miliknya yang disimpan dalam lemari rumah juga tidak ada.

"Iya ada surat perhiasan juga hilang," pungkasnya. 

Sementara itu, Pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja mengatakan, dirinya mengantarkan empat orang termasuk Nenek Elina untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim.

Mereka yang diperiksa adalah Nenek Elina, serta tiga kerabatnya, Maria, Iwan dan Sari. 

Willem juga tak menampik, peristiwa pengusiran, pengeroyokan dan perobohan bangunan sepihak itu, membuat dokumen pribadi seluruh penghuni rumah hilang. Mulai dari dokumen kependudukan dan kepemilikan perhiasan.

"Letter C tanah itu. Ada sertifikat. Belum tahu di mana keberadaan. Kalau yang berkaitan dengan rumah Kuwukan Masih Letter C. iya surat emas perhiasan juga hilang," jelasnya. 

Disinggung mengenai rencana untuk melaporkan adanya tindak pidana lain, di luar konstruksi Pasal 170 KUHP, seperti kasus pencurian dan penggunaan dokumen palsu, Willem mengatakan, pihaknya bakal melaporkan perihal itu ke Mapolda Jatim, dalam waktu dekat. 

"Itu pasti kami akan laporkan secara bertahap," katanya. 

Kemudian, perihal adanya bantahan dari kubu terlapor Samuel yang mengklaim memiliki alas hak atas tanah rumah itu, menurut Willem, muncul keanehan karena klaim rumah tersebut sudah dibeli sejak tahun 2014 namun baru dikuasai pada tahun 2025. 

Apalagi, para penghuni awal mendadak diusir pada 6 Agustus 2025, lalu bangunan rumah disegel dan dirobohkan rata tanah secara sepihak. 

Dia mengatakan, tiba-tiba kubu terlapor mengklaim memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 September 2025.

"Terus kemudian sana kita cuma menemukan yang aktif jual beli ini. yang tadi itu 24 September 2025. Kemudian dicoret di kelurahan," katanya. 

"Nah, pertanyaannya ya seandainya dia benar-benar melakukan jual beli. Kan seharusnya pada waktu itu, pada waktu tanggal 6 Agustus disuruh keluar itu," tambahnya.

"Dia enggak memperlihatkan itu. Lah, sama sekali enggak memperlihatkan. Kalau sekarang sih mereka ya itu hak mereka ya, mereka pasti memperlihatkan," pungkasnya. 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.