TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rasa haru tak bisa disembunyikan Sugeng Riono saat namanya dipanggil menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Banyumas.
Setelah enam tahun mengabdi sebagai staf di BKAD Kabupaten Banyumas, Sugeng akhirnya menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menjadi satu dari 4.139 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK secara langsung dari Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Trans Banyumas Kini Lintasi Kawasan Wisata Kota Lama, Event Bakal Diperbanyak
• Arif Optimis Kunjungan Wisatawan Pantai Bandengan Jepara Bisa Tutup Target Rp2,3 Miliar
• Hendi Usai Serahkan Estafet Kepemimpinan PDIP Kota Semarang kepada Endro: Saya Mau Berdagang
"Saya senang dan terharu. Pengabdian yang selama ini saya jalani akhirnya membuahkan hasil."
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Banyumas atas kepeduliannya," ujar Sugeng.
Sekda Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie menjelaskan, dari total 4.139 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 555 tenaga guru, 355 tenaga kesehatan (nakes), dan 3.229 tenaga teknis.
Apabila ditinjau dari kode kelulusan dan sumber data, PPPK Paruh Waktu tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni kode R2 sebanyak 38 orang, R3 sebanyak 2.526 orang, dan R4 sebanyak 1.578 orang.
Terkait besaran upah, Agus menyampaikan, penghasilan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima atau mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) Banyumas.
"Upah minimal yang ditetapkan sebesar Rp750 ribu untuk tenaga kependidikan dan Rp1 juta untuk tenaga di dinas pendidikan."
"Untuk formasi lainnya akan menyesuaikan standar yang berlaku," jelasnya.
Dia menambahkan, ketentuan jam kerja, pakaian dinas, serta disiplin pegawai akan mengikuti aturan ASN.
Penilaian kinerja juga akan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Kinerja yang terintegrasi dengan ekspektasi pimpinan di masing-masing perangkat daerah.
Agus menegaskan, seluruh PPPK Paruh Waktu tidak akan mengikuti ujian kembali untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan dan peraturan dari Pemerintah Pusat," tegasnya.
Baca juga: TERUNGKAP, Obat Keras Expired Sasar Pelajar Banyumas, BNNK Sita 140 Ribu Butir
• Aksi Vandalisme di Tembok Rumah Warga Jalan Gurame Tegal, 3 Pemuda Ditangkap
• Bupati Samani: Jalan Baru Rahtawu-Soco Kudus Rampung 2027
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengingatkan, penerimaan SK ini harus disyukuri sebagai berkah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Namun rasa syukur tersebut harus diiringi dengan niat, tekad, dan semangat menjadi aparatur yang berintegritas dan profesional.
"Momentum ini hendaknya diikuti dengan dedikasi, loyalitas, disiplin, dan etos kerja yang tinggi agar dapat dibanggakan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah," kata Sadewo.
Dengan wilayah Banyumas yang luas, jumlah penduduk yang besar, serta kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, Sadewo menilai peran PPPK menjadi sangat penting dalam menopang kinerja birokrasi daerah.
"Di sinilah peran PPPK menjadi penguat pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis pemerintahan lainnya," ujarnya.
Sadewo menegaskan, status sebagai PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu membawa tanggung jawab besar.
Pengalaman kerja yang telah dimiliki diharapkan menjadi modal menunjukkan kinerja yang semakin matang dan profesional. (*)