Suami Muda di Depok Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri karena Cekcok Ponsel
December 29, 2025 05:54 PM

 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Depok, Jawa Barat.

Seorang pria berinisial RA (20) ditangkap polisi setelah tega menganiaya istrinya, AA, di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan resmi LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Desember 2025.

Setelah menerima laporan, Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok segera menindaklanjuti dengan mengutamakan keselamatan serta perlindungan korban.

“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.

Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Belum Sempat Dilantik, Calon PPPK Aceh Singkil Meninggal Ditutup Baju Korpri

Baca juga: Tragis, Suami Bakar Istri di Kutai Timur, Korban Meninggal dan Pelaku Merasa Bersalah

Motif Cekcok Ponsel

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh masalah sepele, yakni ponsel genggam.

"Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda.

Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku RA disebut marah karena istrinya tidak mengizinkan dirinya meminjam handphone. 

Pertengkaran kecil itu berujung pada tindakan brutal. 

Pelaku memukul korban bertubi-tubi menggunakan ponsel ke arah wajah, terutama mata kiri. 

Tidak berhenti di situ, korban juga dipukul dengan tangan kosong dan pahanya diinjak oleh pelaku.

Akibat penganiayaan tersebut, AA harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.

Setiap warga yang mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT diminta segera melapor melalui layanan call center Polri 110.

Baca juga: Mahasiswa USU Tega Bunuh Ayah Kandung karena Tak Tahan Lihat Ibunya Jadi Korban KDRT

Baca juga: Istri di Aceh Singkil Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT

Baca juga: Pelakor di Kampar Aniaya Istri Sah, Polisi Tangkap Tersangka

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.