TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat terdakwa kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, menyatakan akan melakukan mogok makan.
Aksi ini direncanakan berlangsung sejak awal 2026 hingga majelis hakim memberikan jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan.
Delpedro menyampaikan rencana itu setelah mengikuti sidang yang mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
“Kami berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik, kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir,” ucap Delpedro.
Ia menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap majelis hakim yang belum kunjung memberikan jawaban atas permohonan penangguhan penahanan.
“Pasalnya sejak di Polda, lalu di kejaksaan, hingga di pengadilan saat ini kami tidak menerima jawaban apa pun,” kata Delpedro.
Pantauan Tribunnews.com, pengumuman itu disampaikan sekitar pukul 12.25 WIB. Para terdakwa tampak mengenakan kemeja putih.
Khusus Delpedro, ia membalut kemeja putih dengan jaket cokelat.
Usai pernyataan, Syahdan Husein mengepalkan tangan kirinya dan mengangkatnya ke atas.
Seorang pengunjung sidang merespons dengan sorakan “Alerta, alerta” (seruan bahasa Spanyol berarti “waspada”).
Syahdan lantas menjawab dengan kalimat “antifascista” (anti-fasis).
Baca juga: Sorakan “Huuu” Pecah di Sidang Delpedro Dkk, Jaksa Diminta Diam
Delpedro cs didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Demonstrasi itu berpusat di Jakarta, namun konten penghasutan yang mereka unggah di media sosial menggunakan jaringan akun dan tagar bersifat nasional sehingga dampaknya meluas ke berbagai daerah.
Jaksa menyebut mereka mengunggah 80 konten kolaborasi di media sosial dengan muatan menghasut, menggunakan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr.
Akibat unggahan tersebut, kericuhan terjadi pada 25–30 Agustus 2025, mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat terluka, dan rasa tidak aman di masyarakat.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP, hingga pasal perlindungan anak.
Rencana mogok makan ini menambah tensi persidangan yang sudah penuh sorotan.
Publik kini menanti apakah aksi simbolik para terdakwa akan mengubah dinamika proses hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.