LOHPU Minta Pemerintah Wajib Rembuk Nasional Terkait Pilkada Tidak Langsung 
December 29, 2025 08:47 PM

Aco Hatta kainang ,SH
Direktur LOHPU (lembaga opini hukum publik )

TRIBUN-SULBAR.COM - Dinamika perpolitikan bangsa hari ini menuju perdebatan tinggi soal apakah kepala dan wakil daerah dipilih langsung atau melalui DPRD bangsa ini mengalami start awal pilkada langsung pada era-2005.

Sampai pilkada serentak 2024, tentu ada plus minus tapi trend demokrasi global dan kedaulatan rakyat sistem langsung adalah yang terbaik walaupun di satu sisi menguras energi.

Namun inilah cerminan demokratisasi 2014, sebab pemerintah dan DPR ingin merubah sistem langsung ke model DPRD.

Baca juga: Wacana Pilkada Tidak Langsung, ‎IMM Sulbar Sebut Cacat Konstitusi dan Cederai Demokrasi

Baca juga: Tindak Lanjut Kebijakan WFA, Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Apel Pagi Secara Virtual

Tetapi hal ini mengalami penolakan masif, sehingga  tidak terlaksana sehingga lahir Perpu no 1 tahun 2015, memang kata demokratis dalam pasal 18 UUD 1945 dimaknai beragam namun dalam beberap putusan MK memberi tafsir atas kondisi tersebut Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Jo Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2025.

Intinya Pilkada adalah rezim Pemilu dan terakhir Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Putusan ini wajib dilaksanakan karna Pemilu itu filosofinya langsung  kalau pemerintah dan DPR menilai pilkada langsung high cost yang perlu diperbaiki adalah regulasi Dana Kampanye yang harus diatur khusus dalam sebuah UU.

LOHPU (lembaga Opini hukum publik ) menilai sumber dari segala masalah adalah pergerakan calon, tim yang tidak tercatat dan banyaknya dana ilegal yang digunakan.

Hal ini bukan rahasia dalam konstalasi Pilkada sehingga Cost yang tinggi akan menciptakan hukum balas jasa dan hukum kembali modal, untuk itu LOHPU meminta presiden perlu mengadakan Rembuk nasional yang melibatkan Tokoh publik, Ormas, perguruan tinggi, LSM, mahasiswa.

Jangan wacana ini hanya menjadi domain elit partai karna ini menyangkut perubahan sistem ketata negaraan  hal ini penting dilakukan, mengingat menyangkut partisipasi rakyat.

Rembuk nasional adalah cara memberikan ruang pada publik dalam memberikan masukan bagaimana negara bersikap, tanpa proses Rembuk nasional LOHPU menilai hal ini menjadi ekslusif biarkan dalam rembuk nasional ada keputusan yg terbaik bagi bangsa ini. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.