Jika Gubernur Tak Merespons, Serikat Buruh akan Bawa Tuntutan Kenaikan UMP Jakarta ke PTUN 
December 30, 2025 05:30 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh yang dipimpin Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bakal membawa tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini akan dilayangkan dengan tujuan untuk membatalkan penetapan kenaikan UMP Tahun 2026 sebesar Rp5,729 juta yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Selain aksi kami juga akan menggugat Gubernur DKI Jakarta ke PTUN agar dibatalkan," kata Said Iqbal di tengah aksi unjuk rasa buruh di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada 2026 naik sebesar 6,17 persen dari 2025 menjadi Rp 5.729.878.

Serikat pekerja yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh, menolak angka kenaikan ini.

Pasalnya Said Iqbal mengatakan besaran kenaikan UMP DKI Tahun 2026 semestinya menjadi Rp5,89 juta, sebagaimana perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan lebih rendah dari kebutuhan hidup layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS," kata Said Iqbal. 

Baca juga: FSPMI, KSPI dan Partai Buruh Tolak Penetapan UMP: Nilainya Lebih Rendah dari Kebutuhan Hidup Layak

Adapun setelah aksi demo hari ini, serikat buruh akan kembali menggelar aksi dengan tuntutan serupa pada Selasa (30/12/2025) hari ini.

Aksi besok disebut bakal diikuti 20.000 orang, dan 10.000 motor dari berbagai wilayah seperti Cirebon, Bekasi, Cianjur, Bandung Raya, Karawang, Purwakarta, dan Sukabumi. 

"Nah besok tanggal 30 Desember 2025 (hari ini, red), kami akan aksi, sementara ini catatannya 10.000 motor Dari mulai Cirebon, dari mulai Cianjur, dari mulai Bandung Raya, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Sukabumi akan masuk ke Jakarta," ungkapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.