Minta Maaf, Ini Pengakuan Suami Pelaku KDRT ke Istri di Sawangan Depok
December 30, 2025 02:35 PM

Laporan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Seorang suami bernama Rifqi Aditya (20) diamankan polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025).

Dari keterangan polisi, tersangka tega menganiaya istrinya berinisial AA (19) karena tidak meminjamkan handphone untuk bermain game online.  

Tersangka menghantam mata kiri korban dengan handphone, serta melayangkan pukulan ke arah wajah dan menginjak pahanya.

Pengakuan Tersangka 

Saat digiring ke Mapolres Metro Depok pada Senin (29/12/2025), tersangka sempat menyampaikan permohonan maaf.

“Saya menyesal dan saya memohon maaf,” kata Rifqi sambil berjalan menuju ruangan Satreskrim Polres Metro Depok.

Rifqi mengaku telah melakukan kesalahan, menganiaya istrinya karena banyak perasaan terpendam.

Perasaannya memuncak saat sang istri tidak memberikan handphone untuk bermain game online.

“Kejadian kesalahan itu karena banyak hal yang saya pendam,” tutupnya.

Usia pernikahan tersangka dengan korban belum lama, sekitar dua bulan. Mereka menikah pada 6 Oktober 2025 lalu.

Kronologi KDRT 

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya AA terjadi saat mereka berada di rumah saudaranya pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Awalnya, tersangka ingin meminjam handphone milik korban untuk bermain game online.

Baca juga: Hajar Istri Perkara Game, Pelaku KDRT di Depok Ternyata Positif Narkoba

Namun, korban enggan meminjamkan handphonenya hingga akhirnya cekcok pun pecah.

Karena kesal, tersangka melempar handphone miliknya ke arah wajah korban dan mengenai mata sebelah kiri.

“Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan,” kata Made.

Tak hanya itu, tersangka melakukan kekerasan fisik lainnya dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah dan menginjak paha korban.

Karena luka yang diderita, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (m38)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.