NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda PCX putih di Natuna yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya terungkap tuntas.
Polres Natuna menetapkan dua tersangka dalam kasus curanmor ini. Fakta mengejutkan, satu di antara tersangka masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penetapan tersangka sekaligus pengungkapan motif pelaku disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/12/2025) sore.
“Kasus curanmor ini sempat viral di media sosial melalui postingan warga yang kehilangan sepeda motornya. Dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku,” ujar Iptu Richie.
Ia menyebut, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CD (27), warga Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, dan satu pelaku lainnya yang masih berusia di bawah umur.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) malam di area parkir belakang RSUD Natuna.
Korban diketahui datang ke RSUD Natuna dan memarkirkan sepeda motor Honda PCX miliknya tanpa mengunci stang.
Saat kembali ke lokasi keesokan paginya, korban mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Natuna.
“Motor tidak dikunci stang, sehingga didorong oleh kedua pelaku. Motifnya karena niat motor itu rencananya akan dipakai sendiri,” kata Richie.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha MX merah yang digunakan pelaku saat beraksi, alat pemotong besi atau gerinda, telepon genggam, serta BPKB dan STNK kendaraan.
Setelah laporan resmi diterima Polres Natuna pada Rabu (17/12/2025) pagi, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya meringkus kedua pelaku pada Kamis (18/12/2025) dini hari di Desa Pian Tengah.
Dalam konferensi pers, kedua pelaku tampak tertunduk lesu mengenakan baju tahanan oranye. Mereka dihadirkan bersama barang bukti curanmor di Mapolres Natuna.
Atas perbuatannya, tersangka CD dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Sementara untuk pelaku ABH, sangkaan pasal tetap sama. Namun penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman lebih rendah dari pelaku dewasa,” tuturnya.(Tribunbatam.id/birrifikrudin)