BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Batam menjadi kasus yang paling banyak diungkap Satreskrim Polresta Barelang sepanjang 2025.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penganiayaan menjadi tindak pidana dengan jumlah laporan terbanyak yang masuk ke jajaran kepolisian.
"Dari 10 tindak pidana kriminal tertinggi yang ditangani itu, yang pertama penganiayaan sebanyak 539 LP dan berhasil diselesaikan 367 LP," ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Selasa (30/12/2025).
Ia melanjutkan, kasus pengeroyokan menempati posisi kedua dengan total 279 laporan polisi.
Dari jumlah tersebut, 187 perkara berhasil dituntaskan.
Selanjutnya, pencurian biasa tercatat sebanyak 225 LP dengan 193 kasus selesai.
Jenis kejahatan lain yang cukup menonjol, yakni penggelapan sebanyak 218 LP dan 130 perkara selesai.
Kasus curanmor 213 LP dengan 172 penyelesaian, serta pencurian dengan pemberatan sebanyak 157 LP, dan 118 di antaranya berhasil dituntaskan.
Untuk kasus penipuan, polisi menerima 125 LP dan menyelesaikan 72 perkara.
Sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat 113 LP dengan 70 perkara selesai.
Kasus persetubuhan terhadap anak berjumlah 79 LP dan 63 di antaranya tuntas, sedangkan pencurian dengan kekerasan tercatat 45 LP dengan 29 penyelesaian.
Meski angka kejahatan masih tergolong tinggi, Anggoro menyebut tren kriminalitas di Batam mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, jajaran Polresta Barelang menangani 2.411 perkara kriminal dengan tingkat penyelesaian 1.717 kasus atau sekitar 71 persen.
"Sedangkan pada tahun 2025, jumlah tindak kriminal yang ditangani 2.351 kasus, dan 1.745 kasus yang terselesaikan atau 74 persen," ujarnya.
Dalam rilis tersebut, Anggoro juga memaparkan penanganan kasus pembunuhan.
Sepanjang 2025, terdapat enam perkara pembunuhan dengan total sembilan tersangka.
"Untuk kasus pembunuhan, semuanya telah terselesaikan," ujar Anggoro.
Adapun kasus pembunuhan itu, di antaranya pembunuhan yang dilakukan honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam di Sekupang, pembunuhan cewek di Sagulung dan pembunuhan di pertigaan Sei Lekop Sagulung, pembunuhan di Batuaji, pembunuhan calon pekerja LC di Batuampar, serta pembunuhan wanita yang dilakukan kekasihnya di Lubukbaja.
Selain itu, Satreskrim Polresta Barelang turut menangani perkara besar lainnya, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 41 laporan polisi tercatat, dengan 33 perkara berhasil diselesaikan. Dari kasus tersebut, 97 korban berhasil diselamatkan dan 50 tersangka diamankan.
"Penyelesaian perkara dengan restorative justice atau RJ sebanyak 508 perkara. Lalu perkara KDRT sebanyak 79 LP dan selesai 63 LP," kata Anggoro.
Kasus KDRT yang sempat viral, bahkan sudah diputus di Pengadilan Negeri Batam yakni kasus penganiayaan ART Intan dengan terdakwa Roslina dan Merliati. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)